Mohon tunggu...
Aneke Kervina Rosya
Aneke Kervina Rosya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transparansi Anggaran Publik: Solusi Untuk Meminimalkan Penyalahgunaan Dana Desa

19 Desember 2024   17:46 Diperbarui: 19 Desember 2024   18:17 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Transparansi Anggaran Publik: Solusi untuk Meminimalkan Penyalahgunaan Dana Desa

Ringkasan Eksekutif

Setiap desa pasti dikeluarkannya Alokasi Dana Desa (ADD) oleh pemerintah, yang mana dana ini diperuntukan untuk memfasilitasi serta membangun infrastruktur desa. Namun pada kenyataannya dana dana yang diberikan malah disalahgunakan atau di korupsikan. Alokasi Dana Desa yang rutin diberikan oleh Pemerintah Pusat memang sangat rentan akan terjadinya tindak pidana korupsi, hal ini berdasarkan banyaknya berita berita yang sering kita dengar bahwa banyaknya kepala desa yang di masukan ke dalam penjara akibat melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana desa. Penyalahgunaan dana pemerintah ini masuk kedalam salah satu tantangan utama dalam pengelolaan keuangan publik. Kurangnya transparansi karena banyaknya desa belum memiliki mekanisme transparan anggaran yang memadai; pengawasan yang lemah karena sistem pengawasan internal dan eksternal sering kali kurang efektif; dan rendahnya partisipasi publik dalam keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran dan pengawasan penggunaan alokasi dana desa.

Penyalahgunaan dana publik, termasuk dana desa, telah menjadi sorotan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023 terdapat puluhan kasus korupsi dana desa yang melibatkan aparat pemerintah daerah. Dimana yang dipertanyakan adalah bagaimana cara yang dilakukan oleh kepala desa atau perangkat desa untuk menggelapkan dana desa yang ada, apakah kurangnya transparansi dan kurangnya pengetahuan perangkat desa untuk menggelapkan dana desanya, atau memang masih sangat kurangnya pengetahuan kepala desa terkait aturan dalam alokasi dana desanya. Dalam penyelenggaraannya, audit sektor publik atau pemerintahan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas untuk memeriksa dan menilai kewajaran laporan keuangan yang diterbitkan pemerintah sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban terhadap masyarakat. Selain melakukan audit keuangan, BPK juga menyelenggarakan audit kinerja berbasis prinsip ekonomis, efisien dan efektif.

Keadaan seperti ini telah terjadi di Provinsi Lampung. Pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap kucuran dana dari pusat. Ketika kucuran dana dari pusat sangat minim seperti yang terjadi selama dua tahun terakhir akibat turunnya harga minyak dan gas, APBD provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Lampung mengalami defisit yang sangat besar. Meskipun demikian, kondisi krisis keuangan tidak membuat elite-elite pemerintah daerah berpikir ulang untuk merevisi anggaran belanja dalam APBD. Sebaliknya, tetap mempertahankan anggaran belanja, bahkan meningkatkannya dalam mekanisme APBD pertambaha

Dengan banyaknya kasus dalam menyeret aparatur desa terkait alokasi dana desanya, menjadi sebuah tanda bahwa pengelolaan keuangan harus benar benar diperhatikan, karena dalam hal ini semua elemen yang berkaitan wajib menegah adanya tindak penggelapan dana desa tersebut. Maka dari itu wajib mencegah adanya tindakan dalam penggelapan dana desa tersebut sebagai salah satu Solusi untuk menghindari penyelewengan dana desa yang mana BPD diharapkan mampu menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik dalam pengawasan penggunaan alokasi dana desanya.

Dampak dari kurangnya transparansi dan penyalahgunaan anggaran ini menjadikan hilangnya kepercayaan publik, inefisiensi anggaran, dan strategi pembangunan. Dalam mengatasi tantangan penyalahgunaan dana desa menggunakan pendekatan berbasis teknologi dan partisipasi publik dapat meningkatkan akuntabilitas. Pertama, penerapan platform digital memungkinkan akses publik terhadap informasi anggaran secara real-time, dengan dilengkapi fitur-fitur seperti laporan penggunaan anggaran, pengaduan masyarakat, dan analisis data berbasis AI untuk mendeteksi penyimpangan. Kedua, penguatan sistem e-government melalui integrasi teknologi blockchain untuk mencegah manipulasi data serta dibutuhkannya pelatihan pegawai pemerintah guna meningkatkan kapasitas teknologi. Ketiga, partisipasi publik yang inklusif melibatkan masyarakat melalui konsultasi daring dan tatap muka serta pembentukan kelompok masyarakat pengawas anggaran (budget watchdogs) yang dilengkapi pelatihan dan akses ke data. Dalam hal ini dampak yang sangat diharapkan untuk implementasi kebijakan merupakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran melalui pengurangan penyalahgunaan dana, dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan dana yang lebih transparan dan akuntabel.

Analisis Masalah, Opsi Kebijakan, dan Rekomendasi

Transparansi dalam anggaran publik merupakan komponen yang mendasar dalam memajukan akuntabilitas fisikal. Transparansi menciptakan akses informasi yang lengkap, jekas, dan mudah dipahami oleh publik terkait pengelolaan keuangan negara/desa, termasuk dana desa. Dalam good governance, transparansi dianggap sebagai prasyarat utama untuk memastikan bahwa alokasi dan penggunaan anggaran public dapat diawasi oleh Masyarakat.

Keterlibatan publik dalam administrasi publik berfungsi sebagai upaya kolaborasi dengan masyarakat untuk meningkatkan nilai-nilai demokrasi, seperti transparansi dan akuntabilitas (Kim dan Lee, 2017). Pengalaman masyarakat dalam partisipasi aktif dapat menciptakan hubungan positif dengan persepsi transparansi pemerintah daerah (Kim dan Lee, 2017). Secara teori, partisipasi publik menjadi strategi penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Duadji, 2013). Meningkatkan keterlibatan masyarakat berkontribusi pada semakin besarnya aspirasi yang terakomodasi dalam proses pengambilan keputusan, sekaligus memperkuat akuntabilitas (Sharma, 2008). Oleh karena itu, partisipasi publik memiliki keterkaitan yang erat dengan transparansi dan akuntabilitas.

Transparansi anggaran memiliki peran yang penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan ketersediaan informasi anggaran secara terbuka, peluang terjadinya korupsi dapat diminimalkan karena tindakan penyelewengan lebih mudah terdeteksi. Selain itu, transparansi memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan, memberikan tekanan moral kepada pengelola anggaran untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga mendorong pengelolaan dana yang lebih efisien dan efektif karena setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jauh lagi, keterbukaan informasi membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah, yang menjadi modal penting dalam mendukung keberlanjutan berbagai program pembangunan.

Sistem informasi anggaran seharusnya menganut sistem yang aktif di mana pemerintahlah yang seharusnya proaktif dalam mengumumkan berbagai informasi mengenai pengelolaan APBD kepada masyarakat. Sistem ini harus memungkinkan terbukanya seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rancangan APBD yang diajukan pemerintah daerah. Sistem ini juga harus memungkinkan terjadinya mekanisme kontrol dan masyarakat baik dalam penyusunan maupun pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Contoh daerah/desa yang sudah menerapkan akuntabilitas dan transparansi anggaran yaitu di Kabupaten Bojonegoro sejak tanggal 15 Maret 2008 pada saat kepemimpinan Suyoto sampai 2 periode. Di Kabupaten Bojonegoro mereka melakukan transparannsinya melalui diolog public jumat, melalui media dialog public yang memberikan akses seluas-luasnya kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk menyampaikan juga aspirasi-aspirasinya. Biasanya dilakukan setiap hari jumat pukul 13.00-15.00 WIB, disana Masyarakat bebas hadir dalam menyuarakan aspirasinya, mengadukan permasalahan apapun, saran, kritik, memohon informasi, bahkan mereka menyarakan masalah pribadi juga. Semua didengar, ditampung, dijawab, dan dipenuhi secara terbuka oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala SKPD. Dialog Publik di kabupaten Bojonegoro bersifat terbuka. Semua masyarakat bisa datang tanpa prosedur protokoler yang biasa diberlakukan. Berdasarkan informasi dari Dinas Kominfo, peserta dan aktor yang terlibat dalam dialog publik jumat yaitu seluruh perwakilan dari OPD kabupaten Bojonegoro, masyarakat Bojonegoro, masyarakat luar Bojonegoro, pelaku UKM, kelompok-kelompok masyarakat (kelompok tani, kelompok PKL, dan lain-lain. Dalam rangka memperluas informasi kepada masyarakat, dialog publik juga disiarkan langsung melalui radio pemerintah dan swasta yaitu radio Malowopati FM dan radio Madani FM. Walaupun pada saat itu terdapat beberapa kendala dalam melaksanakannya salah satunya beberapa penjabat public belum siap menghadapi Masyarakat pada dialog jumat public ini. Terlaksananya ini menjadikannya transparansi anggaran untuk menggurangi kasus korupsi dan penyalahgunaan dana desa

Opsi kebijakan yang dapat diterapkan bisa seperti apa yang dilakukan oleh Kabupaten Bojonegoro melalui dialog jumat publiknya. Sedangkan menurut saya rekomendasi yang tepat untuk transparansi anggaran publik: Solusi untuk meminimalkan penyalahgunaan dana desa melakukan publikasi laporan anggaran dana desa yang dipakai dan didapatkan secara berkala melalui media yang mudah diakses oleh Masyarakat seperti papan informasi yang berada di kantor desa, web desa atau media sosial resmi yang dikelola dan dipantau oleh orang yang berada di kantor desanya. Sehingga meningkatkan transparansi anggaran, memungkinkan Masyarakat didesa tersebut bisa memantau atas apa yang digunakan dan didapatkan dari dana desa serta dan mendapatkan kepercayaan Masyarakat setempat. Atau opsi kebijakan yang dapat diterapkan lagi yaitu melibatkan langsung Masyarakat dalam proses penganggaran anggaran dana desanya, dalam hal ini menciptakan dan mendorong Masyarakat lebih terlihat aktif dalam musyawarah perencanaan Pembangunan desa dalam proses penganggaran lainnya.

Dan yang paling terakhir saya rekomendasikan yaitu penerapan system digitalisasi anggaran (E-Budgeting dan E-Monitoring). Dalam mengimplementasikan system e-budgeting untuk memastikan setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran dana desa tercatat secara transparan dan dapat diakses berulang ulang kali oleh pihak yang terkait. Contoh kebijakan ini pemerintah desa diwajibkan menggunakan platform digital untuk Menyusun dan mengelola anggaran desa dan system yang terintegrasi dengan Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa untuk memudahkan audit.

Kesimpulan 

Alokasi Dana Desa (ADD) diberikan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur desa, tetapi sering disalahgunakan atau dikorupsi. Banyak kepala desa dijatuhi hukuman penjara akibat korupsi dana desa, menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan publik di desa menghadapi banyak tantangan, seperti kurangnya transparansi, pengawasan yang lemah, dan rendahnya partisipasi publik. Di Indonesia, terutama di Provinsi Lampung, kasus korupsi dana desa terus meningkat, berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyalahgunaan dana ini mungkin disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan transparansi di kalangan perangkat desa.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertanggung jawab mengaudit sektor publik untuk menilai laporan keuangan pemerintah. Di Lampung, ketergantungan pemerintah daerah pada dana pusat sangat tinggi, dan selama dua tahun terakhir, defisit anggaran meningkat, tetapi tidak ada revisi anggaran yang dilakukan. Kasus-kasus korupsi menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk penguatan role Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan penggunaan dana.

Kurangnya transparansi dan penyalahgunaan anggaran menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat dan inefisiensi. Untuk mengatasi masalah ini, disarankan penggunaan teknologi dan partisipasi publik. Ini termasuk penerapan platform digital untuk akses informasi anggaran secara real-time, integrasi teknologi blockchain untuk keamanan data, dan konsultasi publik untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa. Tujuannya adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan akuntabilitas serta efisiensi penggunaan anggaran.

Transparansi merupakan kunci untuk memajukan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, sehingga masyarakat bisa ikut memantau dan memberikan masukan. Keterlibatan publik membantu menciptakan hubungan positif dengan pemerintah dan memperkuat akuntabilitas. Contoh sukses dari transparansi anggaran ada di Kabupaten Bojonegoro, dimana dialog publik rutin dilakukan, memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan mendapatkan jawaban langsung dari pemerintah.

Beberapa rekomendasi untuk meningkatkan transparansi anggaran desa meliputi publikasi laporan anggaran secara berkala melalui media yang mudah diakses, melibatkan masyarakat dalam proses penganggaran, dan menerapkan digitalisasi anggaran. Pemerintah desa sebaiknya menggunakan platform digital untuk pengelolaan anggaran yang terintegrasi dengan kementerian terkait, memastikan transparansi dan memudahkan audit

 

Refrensi

Erryana, V., & Setyawan, H. (2016). Determinan akuntabilitas pelaporan keuangan pemerintah daerah (Studi empiris pada pemerintah daerah se-Jawa Tengah). Jurnal Akuntansi Indonesia, 5(1), 1-14. http://dx.doi.org/10.30659/jai.5.1.1-14

Gustiansyah, M. R. (2023). Penyalahgunaan Dana Desa Oleh Kepala Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 1(3), 46-52. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1223

Ismail, M., Widagdo, A. K., & Widodo, A. (2016). Sistem akuntansi pengelolaan dana desa. Jurnal ekonomi dan bisnis, 19(2), 323-340.

Safitri, R. (2022). Analisis Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa oleh Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Taman Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan). Petitum, 2(1), 45-55.

Tyasotyaningarum, B. (2019). Praktik open government melalui partisipasi publik di kabupaten bojonegoro dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas (studi kasus dialog publik jumat di kabupaten bojonegoro). Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 3(1).

Wijayanto, H. (2015). Transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Melalui Penerapan E-Budgeting (dalam Perspektif Teori Good Governance). The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 1(1), 72-88. https://doi.org/10.52447/ijpa.v1i1.79

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun