[caption id="" align="alignleft" width="336" caption="illustrasi: kompas.com"][/caption] MEROKOK adalah haram. Begitulah fatwa PP Muhammadiyah. Ada banyak yang pro, tapi tidak sedikit yang kontra. Kontroversi ini pun bergulir bagai bola salju. Tidak dapat disangkali bahwa merokok memang membahayakan kesehatan. Merokok juga berkontribusi signifikan terhadap tumbuhnya berbagai penyakit sosial. Akan tetapi, terlepas dari hal tersebut tak dapat dipungkiri jika tidak sedikit orang yang menggantungkan hidupnya dari industri rokok. Selain itu, jumlah pendapatan negara bersumber dari sektor ini tidaklah kecil, bahkan setiap tahunnya yang terus naik. Menurut Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata, pada APBN tahun ini, ditargetkan mencapai Rp 55,9 triliun. Woww!!! Sekarang, jika merokok adalah haram, apakah seluruh mata rantai kegiatan yang berkaitan dengan proses pembuatan rokok itu juga diharamkan? Apakah hasil dari penjualan rokok itu termasuk di dalamnya? Jika merokok mesti diharamkan, maka PP Muhammadiyah seyogianya juga mengharamkan industri rokok, termasuk di dalamnya mengharamkan penerimaan negara yang bersumber dari cukai tembakau. Kunjungi “artikel” paling HOT & HEBOH di 10 artikel menarik:
- Seks dan Masa Depan
- Mengapa Costeau Jadi Muallaf Setelah Temukan Sungai di Bawah Laut?
- Bila Kucing Hamil Mengadu ke Wapres Boediono
- Huuu… Maaf, Roy Suryo Ngupil!
- Atas Nama Cinta, Saya Hamil dan Dia Dipenjara
- Wow! Orgasme Ratusan Kali Sehari?
- Biarkan Payudaraku Tetap Basah!
- Seks “Tiga Rettong” ala ABG Palopo
- Wow! Bu Bupati dan Pak Wakil Selingkuh?
- Sehabis Puas Bercinta, Lalu?!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H