Pembukaan UUD NKRI 1945 mengandung pokok- pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia.Â
Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NKRI 1945.
POKOK PIKIRAN PERTAMA :
Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan asas persatuan.
POKOK PIKIRAN KEDUA
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga : Eksistensi Pancasila Diera Kebebasan Publik Dewasa Ini
POKOK PIKIRAN KETIGA
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
POKOK PIKIRAN KEEMPAT
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.