Mohon tunggu...
Andy Faizal
Andy Faizal Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

I'm just a simple man, trying to make my way in the world.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Program Magang MBKM untuk Mahasiswa

20 April 2022   04:13 Diperbarui: 20 April 2022   04:26 12553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

author : Andi Faizal Muzayin

APAKAH ITU MAGANG MBKM ?

Magang MBKM merupakan salah satu program dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang diterapkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia yang menggunakan sistem penggantian matakuliah yang setara dengan 20 SKS yang difokuskan agar mahasiswa menerima sebuah pengalaman baru di dunia kerja dengan harapan mahasiswa dapat segera terjun kedunia lingkungan kerja setelah lulus.

MENGAPA MBKM DITERAPKAN PADA SAAT INI ?

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia pada saat ini mendorong para mahasiswa agar memiliki pengalaman dan keterampilan dengan menerapkan beberapa program yang ditawarkan oleh Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang salah satunya adalah program magang MBKM, dengan adanya magang MBKM ini mahasiswa dituntut untuk melakukan magang selama 6 bulan atau setara dengan 20 SKS dan 20 SKS tersebut akan dikonversikan dengan matakuliah yang sesuai dengan jurusan atau bidang yang mahasiswa tekuni di universitas. Informasi selebihnya dapat didapatkan di website resmi Merdeka Belajar Kampus Merdeka di https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id

Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jawa Timur pada semester ini sedang memfokuskan para mahasiswa pada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka khususnya di program magang MBKM di Fakultas Hukum. Fakultas memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan magang dengan harapan para mahasiswa dapat terjun secara langsung di dunia kerja agar para mahasiswa mendapatkan pengalaman baru dan menerapkan ilmu yang telah diterima pada saat kuliah di lingkungan magang agar mahasiswa dapat membuktikan secara langsung ilmu yang telah diberikan.

Falkutas juga membatu mahasiswa untuk mencari tempat untuk magang dengan melakukan kerjasama dengan beberapa instansi seperti di kantor DPD Federasi Advokat Republik Indonesia Jawa Timur yang terletak di Surabaya. Pada kantor DPD FERARI, para mahasiswa diajak langsung oleh anggota/Advokat FERARI untuk mengikuti proses beracara di Pengadilan, mengikuti proses mediasi , dan juga menerima materi langsung dari para Advokat.

Kerjasama UPN VETERAN JATIM dengan DPD FERARI JATIMhttps://detiknews.id/hot/ferari-dan-upn-veteran-gelar-pkpa-upa-advokat-angkatan-ke-6/
Kerjasama UPN VETERAN JATIM dengan DPD FERARI JATIMhttps://detiknews.id/hot/ferari-dan-upn-veteran-gelar-pkpa-upa-advokat-angkatan-ke-6/

Dengan adanya program magang MBKM ini sangat membantu Fakultas dan mahasiswa agar menerima ilmu dan pengalaman baru di lingkungan kerja magang, mahasiswa dapat mengetahui tata cara beracara di Pengadilan, cara membuat surat kuasa dan somasi, cara menangani hakim, tata cara berlangsungnya mediasi, serta mahasiswa hukum dapat paham bagaimana menjadi Advokat yang baik dan profesional di lingkungan hukum.

Mengikuti sidang secara langsung di Pengadila Negeri Surabaya (dokpri)
Mengikuti sidang secara langsung di Pengadila Negeri Surabaya (dokpri)

Dengan Artikel ini, penulis berharap bahwa masyarakat, khususnya mahasiswa dapat memahami pentingnya adanya program magang MBKM ini dengan harapan kedepannya para mahasiswa dapat langsung terjun ke lingkungan kerja setelah lulus  yang sesuai dengan profesi yang mereka pilih dengan adanya ilmu dan pengalaman yang diterima pada saat melaksanakan magang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun