Mohon tunggu...
andy elkana
andy elkana Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch IV

Mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch IV Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlukah Calon Independen Kembali Ikut Bertarung di Pemilukada Karo Tahun 2020?

16 Juli 2019   17:40 Diperbarui: 16 Juli 2019   17:55 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabupaten Karo dengan jumlah DPT sebanyak 270.704 pemilih di tahun 2019 syaratnya calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 8,5 % dukungan KTP ,karena di butir (d) disebutkan " kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);"

Jadi dapat disimpulkan bahwa apabila ada paslon yang ingin ikut berkompetisi memperebutkan jabatan bupati dan wakil bupati di tanah karo dengan menggunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan minimal 8,5 % dari DPT  dukungan KTP sesuai dengan Undang-undang, yaitu berjumlah lebih kurang 23 ribu KTP. Mengumpulkan dukungan KTP sebanyak kurang lebih 23 ribu bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, harus memiliki tim yang profesional dan manajemen yang mumpuni agar pada saat verifikasi dukungan nantinya oleh penyelenggara pemilu tidak mengalami kendala. 

Peluang calon perseorangan di kabupaten Karo untuk maju menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati di tanah Karo sangat menjanjikan, pengalaman di tahun 2015 sudah mencatat bahwa ada 3 paslon yang ikut berkompetisi dengan melalui jalur perseorangan. Apabila di tahun 2020 nantinya calon perseorangan tidak ada yang mendaftar maka sangat disayangkan, karena apabila dijumlah total suara  pemilih calon perseorangan pada pemilukada tahun 2015 dari ketiga paslon  adalah sebanyak 40.770 atau 22,5 % pemilih. 

Suara yang pantas diperhitungkan atau diperebutkan kembali oleh calon perseorangan nantinya. Apabila tidak ada lagi muncul calon perseorangan yang bertarung dalam pemilukada 2020, maka menurut penulis telah terjadi kemunduran kualitas pemilukada di daerah karo. Harapan penulis melalui tulisan ini adalah hadirnya kembali paslon independen di pemilukada karo tahun 2020, minimal ada satu paslon untuk mewakili jalur perseorangan dalam kontestasi pemilukada di karo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun