Polisi yang mana saja merupakan organ fungsional dari negara yang memiliki fungsi sangat mendasar bagi terselenggaranya suatu kehidupan yang teratur (living in order).Â
Kekuasaan  kepolisian (police power) terelaborasi kedalam peran polisionil (police role) dan wewenang polisionil (police authority) yang dapat dijumpai dalam wajah keseharian polisi dengan berbagai kesan yang berbeda beda.
Dalam sejarah peradaban polisi di dunia, interaksi yang kompleks antara polisi dengan berbagai kelompok masyarakat selalu menghasilkan beragam persepsi.Â
Polisi sebagai suatu realitas kekuasaan negara yang beroperasi selaras dengan kompleksitas denyut nadi kehidupan. Wewenang polisi dipahami sebagai kekuasaan yang dibutuhkan pada seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara alamiah polisi adalah organ dan fungsi pengatur kehidupan yang ditujukan demi terwujudnya kohesifitas sosial melalui upaya upaya pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakkan hukum (law and order).
Kekuasaan kepolisian sendiri bersifat organik yang tumbuh secara alamiah di dalam organisme kehidupan masyakat.
Kita mengenal berbagai macam model pemolisian, mulai dari "folk policing" sampai dengan kekuasaan kepolisian yang diletakan dalam sistem nilai yang modern "modern policing."Â
Melalui pendekatan institusionalisasi kekuasaan kepolisian pada struktur birokrasi negara modern, yang menurut Van Vallen Hoven menjadikan kekuasaan kepolisian semakin otonom, berbeda dengan kekuasan kehakiman, kekuasaan praja dan pembuatan undang undang.
Sebagai organ dan fungsi dasar dari peradaban, polisi pun tunduk pada hukum sejarah peradaban. Polisi sangat diwarnai oleh kompleksitas sejarah perkembangan masyarakat yang berjalan secara evolutif.Â
Dengan demikian sejarah dapat memotret bagaimana tumbuh berkembangnya organisasi polisi dan pemolisiannya dalam setiap jaman. Termasuk perkembangan jaman saat ini yang memasuki era abad 21, yang diwarnai oleh demokratisasi dalam era masyarakat informasi.