Ini kisah nyata, suatu malam di salah satu sudut keramaian kota Yogyakarta, akhir September 2017, kawasan kuliner senantiasa dipenuhi pengunjung. Ketika asyik menanti hidangan tiba-tiba muncul dua orang pengamen bertampang lusuh, membawa gitar, dan bernyanyi dengan nada tidak merdu.
"Mungkinkah kuhadapi semua, kenyataan yang menjadi begini," tidak jelas lagu apa tapi seperti itu liriknya. Kemudian si pengamen menyodorkan gelas plastik kosong, bermaksud meminta bayaran atas jasa hiburannya.
Seorang pengunjung lantas memberi uang recehan, kepingan logam 200 rupiah. Tapi respon si pengamen ternyata sangat tidak mengenakan. "Mbak, kalo cuma 200 perak mendingan ga usah ngasih," ujar si pengamen sambil berlalu tanpa ada sopan santun.
Bagaimana juga uang 200 rupiah tetap memiliki nilai, kejadian tersebut nampaknya pernah dialami oleh banyak orang saat bertransaksi. Membayar dengan uang recehan tetapi ditolak dianggap tidak laku. Aneh bin ajaib, kenyataan seperti itu terjadi karena sebagian masyarakat menganggap uang recehan sudah tidak bernilai.
Padahal jika menunjuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tegas disebutkan bahwa mata uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia!
Atau jangan-jangan golongan sejahtera atau mapan malah lebih bisa menghargai keberadaan uang recehan. Memprihatinkan, namun begitulah faktanya riwayat uang recehan di zaman sekarang, tergerus pandangan materialistis tanpa disertai nalar.
Fungsi Uang RecehanÂ
Jika iseng menengok kembali catatan rincian transaksi keuangan, misalnya buku tabungan pasti akan ditemui angka pecahan yang tidak bulat, misalnya Rp 213.721,94. Nominal seperti itu sebetulnya lazim ditemui di manapun.
Alasannya adalah dari aspek akuntansi, pencatatan nilai baik aset atau kewajiban seluruhnya harus dibukukan secara rinci. Dan masih berdasarkan aspek akuntansi, seluruh mutasi transaksi keuangan yang dibukukan memiliki nilai, walaupun sangat kecil. Karena nilai-nilai tersebut sangat berpengaruh.
1. Peninjauan Penetapan Harga Pokok Produksi dan Penjualan