Mohon tunggu...
andry natawijaya
andry natawijaya Mohon Tunggu... Konsultan - apa yang kutulis tetap tertulis..

good.morningandry@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pro dan Kontra Tapera, Harus Siap Potong Gaji!

6 Juni 2020   19:00 Diperbarui: 9 Juni 2020   18:00 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kehadiran Program Tabungan Perumahan Rakyat

Mimpi memiliki rumah senantiasa larut dalam benak banyak masyarakat Indonesia, kalkulasi secara mendasar dengan penghasilan yang secara rata-rata menengah dan MBR, tingginya harga rumah menjadi masalah akut. Jadi penyelenggara negara dalam hal ini Pemerintah mempunyai amanat dari masyarakat agar terus mengupayakan ketersediaan rumah tinggal.

Akhirnya tanggal 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo memberlakukan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dasar hukum dari Tapera adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Program Tabungan Perumahan Rakyat.

Definisi Tapera mengacu pada peraturan tersebut adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahaan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Sementara yang dimaksud sebagai Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.

Jadi jelas bahwa skema program ini mirip BPJS dimana pesertanya adalah peserta (calon PNS, PNS, prajurit dan siswa TNI, Kepolisian, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, perusahaan swasta) melalui pihak pemberi kerja (misalnya korporasi, individu atau badan lain yang menyelenggarakan pekerjaan) atau menjadi peserta  mandiri atas inisiatif sendiri.

Jelas juga pendanaan Tapera berasal dari gaji atau penghasilan peserta. Ini sebetulnya hal sensitif karena menyangkut uang dan penghasilan, tetapi menarik untuk dibahas. Ya, nantinya para pekerja wajib menyisihkan gajinya demi mendukung program ini.

Pekerja yang tergolong peserta non-mandiri gajinya akan dikurangi 2,5% dan 0,5% sisanya ditalangi pihak pemberi kerja. Sedangkan peserta mandiri total 3% ditanggung sendiri. Hal ini direncanakan terealisasi tahun 2021.

sumber gambar: freepik.com
sumber gambar: freepik.com
Kelak dana hasil himpunan tersebut akan diinvestasikan melalui instumen deposito, surat utang pemerintah pusat atau daerah, surat berharga di bidang perumahan atau bentuk investasi lainnya yang dianggap aman namun menguntungkan.

Pengelolaan investasi ini dilakukan secara prinsip konvensional dan berdasarkan syariah. Sehingga dana yang disetorkan bertambah seiring waktu berjalan. Target pengadaan rumah dari program Tapera adalah MBR dengan penghasilan kurang dari Rp 8 juta yang belum memiliki rumah tinggal.

Sementara para peserta diluar itu dapat menarik dana hasil simpanannya dengan persyaratan setelah pensiun bekerja dan untuk peserta mandiri pada usia 58 tahun. Syarat selain itu jika peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan selama 5 tahun berturut-turut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun