Niat dari kebijakan ini sebetulnya dapat menjadi hal bijaksana dan bermanfaat asalkan tidak ada kolusi antara oknum pemangku kewenangan dan para pengusaha minyak goreng untuk menguasai pasar minyak goreng.Â
Ini dikhawatirkan pemasok minyak goreng kemasan dikuasai oleh golongan tertentu sehingga timbul praktek monopoli dan mematikan pengusaha kecil.
Terkait masalah tersebut perlu adanya pengawasan ketat dan sanksi tegas untuk menindak para pelakunya, agar masyarakat tidak menjadi korban.
Ancaman lainnya adalah kecurangan para pengecer yang menjual minyak tersebut dengan model penjualan minyak curah. Minyak goreng kemasan dijual kembali dalam takaran lebih kecil dengan kemasan seadanya. Jika hal ini sampai terjadi, akhirnya sama saja dengan kondisi saat ini.
Guna mengantisipasi hal tersebut perlu dipertimbangkan adanya insentif bagi para produsen dan penjual seperti pengurangan pajak maupun kemudahan mendapatkan modal usaha.
Sudah pasti kebijakan penghentian peredaran minyak goreng curah sangat berkaitan dengan isu kemasyarakatan, maka proses pelaksanaan kebijakan ini perlu diperhatikan dan diawasi secara seksama. Jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran, pihak yang dirugikan nyatanya adalah masyarakat.
***
Johanna Theodora "Wieteke" van Dort atau Tante Lien seorang warga negara Belanda kelahiran Surabaya sangat mencintai makanan Indonesia, bahkan ketika beliau kembali ke negara leluhurnya yakni negeri Belanda, kerinduannya terhadap makanan Indonesia dicurahkan dalam lagu Geef Mij Maar Nasi Goreng.
Tante Lien selayaknya masyarakat Indonesia menyukai nasi goreng, sambal, kerupuk dan telur dadar. Untuk mengolah makanan lezat tersebut, ya dibutuhkan minyak goreng. Namun akan lebih nikmat dan menyehatkan jika menggunakan minyak goreng berkualitas baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H