4. Penunjang Sistem. Bank dapat menjadi mitra bagi fintech untuk menunjang  IT support dan kewajiban untuk memenuhi aturan terkait anti money laundering dan countering financing of terrorism.
 5. Chanelling. Ternyata bank dapat juga memberikan fasilitas simpan pinjam kepada fintech, dengan demikian fintech dapat menyimpan dananya di bank sekaligus memperoleh modal untuk menyalurkan dana.
Manajemen risiko dan pengawasan memegang peran penting dalam hal ini. Di samping itu Otoritas Jasa Keuangan juga mengawasi aktivitas bank dan fintech secara langsung, serta memberlakukan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi, tujuannya adalah agar konsumen atau nasabah tidak dirugikan juga industri finansial senantiasa stabil.
***
Pada saat Tiongkok kuno berada di era Tiga Kerajaan (220-280 M), Liu Bei (161-223 M) selaku tokoh yang memiliki garis keturunan dari Dinasti Han pernah bersekutu dengan salah satu pesaingnya yaitu Sun Quan (182-252 M) berperang melawan Cao Cao (155-220 M). Peristiwa itu terjadi di Sungai Yangteze dan dikenal sebagai pertempuran Tebing Merah. Cao Cao kalah karena kerja sama dari kedua pihak yang sebetulnya bersaing.
Sesungguhnya perpaduan sumber daya dan strategi dari pihak yang bersaing namun memiliki persamaan kepentingan dapat menghasilkan hasil yang mengagumkan, karena kerja sama tersebut biasanya saling mengisi dan menutupi kelemahan satu sama lain. Sejarah sudah menjelaskan itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H