Fintech abal-abal kemungkinan besar menawarkan berbagai fitur layanan yang diluar kebiasaan. Misalnya proses registrasi secara praktis, ya saking praktisnya mengabaikan prinsip kehati-hatian.Â
Jika masyarakat menemukan modus ini sebaiknya waspada. Marak peer to peer lending alias modus pinjam meminjam uang secara digital yang beroperasi secara liar.Â
Biasanya proses registrasi dan pencairannya berlangsung dengan sangat mudah dan cepat, mungkin hanya dengan modal KTP, dana sudah dapat dicairkan, namun hati-hati modus operandi seperti ini berlangsung layanknya praktek renternir. Peminjam uang dapat dijerat dengan bunga tinggi dan akhirnya dirugikan.
Bertransaksi dengan fintech abal-abal sangat berisiko, karena banyak potensi kerugian bagi pengguna, setidaknya ada beberapa:
1. Malware atau peretasan
Aplikasi yang ditawarkan bisa disusupi oleh virus atau malware dengan tujuan meretas akses pengguna. Ketika aplikasi diinstalasi, maka akses pengguna dikuasai oleh pihak peretas. Selanjutnya tentu saja berujung kerugian bagi pengguna.
2. Wanprestasi atau gagal bayar
Praktek peminjaman uang secara digital sangat berisiko gagal bayar. Karena tidak adanya kesepakatan antara pihak pemberi dana dan peminjam secara jelas. Risiko lain yang mengintai adalah kecurangan dari pihak fintech.
3. Penipuan
Fintech abal-abal beroperasi tanpa adanya transparansi pengelolaan dana, dalam hal ini pihak pemberi dana tidak tahu menahu metode pengelolaan dana yang disetorkan. Sehingga akhirnya tiba-tiba dana berikut fintech menghilang tanpa jejak.
4. Penyalahgunaan data pengguna