4. Imbal Balik (Keuntungan) Investasi Secara Wajar
Keuntungan sewajarnya, itulah ciri sebuah produk investasi resmi. Patokan utamanya adalah reverse repo rate sebagai suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Jika suatu investasi ditawarkan dengan imbal balik jauh melebihi suku bunga acuan Bank Indonesia, sudah seharusnya kita curiga, karena penyelenggara investasi resmi akan melakukan pengelolaan dana melalui cara resmi pula. Dengan demikian metode pengelolaan dana akan tetap mengacu pada patokan pasar resmi, dengan dasarnya yaitu suku bunga acuan Bank Indonesia.
Investasi Ilegal
Modus penawaran investasi ilegal alias abal-abal sebetulnya sederhana. Jika calon investor jeli dan kritis, sebetulnya penawaran oknum penjual investasi tersebut dapat langsung dicurigasi keabsahannya.
1. Keuntungan Tinggi Dalam Waktu Singkat
 Oknum penjual produk investasi akan berupaya memikat calon korban dengan iming-iming keuntungan tinggi dan dapat diperoleh  dalam waktu singkat. Kedua variabel tersebut tak dapat dipungkiri dan memang menarik sehingga menjebak banyak korban.
2. Legalitas Tidak Jelas
Sudah pasti pihak yang menawarkan investasi ilegal tidak akan dapat menunjukkan izin resmi dari OJK. Jika ada itupun palsu. Legalitas tidak jelas mencerminkan ketidakpastian modal, tata kelola organisasi sampai dengan kemampuan dan pertanggungjawaban dari pihak pengelola dana. Dengan demikian bagaimana untuk memastikan kelangsungan usaha mereka, jika keberadaannya pun tidak dapat dipastikan secara hukum.
3. Pengelolaan Dana Tidak Transparan dan Dilakukan Bukan Oleh Profesional