Mohon tunggu...
Andryan Nugraha
Andryan Nugraha Mohon Tunggu... karyawan swasta -

towards sovereignty and freedom

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Melalui Pergelaran Seni Budaya Kita Selamatkan Penyalahguna Narkoba

30 April 2015   00:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:32 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="480" caption="dok. pri"][/caption]

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyelenggarakan Pergelaran Seni Budaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba pada hari Minggu, 26 April 2015 dengan tema "Melalui Pergelaran Seni Budaya Kita Selamatkan Penyalahguna Narkoba."

Tahun 2015 ini, BNN mempunyai misi untuk Selamatkan Indonesia, Selamatkan Para Penyalahguna Narkoba Melalui Rehabilitasi, dengan menyebut sebagai Tahun Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba. Menurut Deputi Rehabilitasi BNN, Dr. Diah Setia Utami, pengguna Narkoba tidaklah mesti ditindak pidana, artinya tidak mesti di penjara. Pengguna Narkoba tersebut selayaknya orang sakit, sehingga harus diobati. Oleh karena itu, pengguna narkoba selayaknya direhabilitasi. Lantas bagaimana para pengguna narkoba bisa dipenjarakan? Para pengguna narkoba bisa ditindak pidana, jikalau tertangkap ketika razia atau operasi pemberantasan narkoba di waktu dan tempat tertentu, dan termasuk dalam mengedarkan narkoba,  namun jika pengguna narkoba tersebut tidak tertangkap, yang artinya sebelum adanya penangkapan, telah melaporkan diri sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar narkoba, maka prosesnya bukan dipidana, tapi akan direhabilitasi.






Pengguna narkoba yang tidak ingin dipidanakan, namun ingin direhabilitasi pada dasarnya termasuk wajib lapor, artinya harus melaporkan diri ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) bahwa dirinya pecandu narkotika yang sudah cukup umur (>18 tahun) atau bagi yang belum cukup umur, maka keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari pecandu narkotika melaporkannya untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. IPWL yang dimaksud, adalah Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. Daftar IPWL dapat dilihat disini:http://ipwl.kemsos.go.id/tentang-ipwl/daftar-ipwl/
Selain mendapatkan arahan dari Deputi Rehabilitasi, hadirin yang hadir mendapatkan pengarahan dari Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Prof. Dr. Sarlito Wirawan dan juga Deputi Pencegahan BNN, Antar Sianturi. Dalam sambutannya, Antar Sianturi, menyatakan penyuluhan narkoba saat ini mengundang khusus para calon guru, dan blogger, namun masyarakat umum pun dapat menghadiri, mengingat acara ini bertempat di Museum Penerangan, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Mengingat penyuluhan mengenai penyalahgunaan narkoba harus dilaksanakan secara terus menerus kepada berbagai segmen sasaran masyarakat. Para guru dianggap sebagai profesi yang sangat strategis dalam berkontribusi aktif dalam menghambat dan mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba di masyarakat, khususnya di kalangan sekolah dan rumah tangga. Diharapkan dengan terbinanya pengetahuan dan pendidikan para guru mengenai penyalahgunaan narkoba, maka kemampuan memproteksi diri dari bahayanya narkoba akan dimiliki dan semakin baik, artinya dapat memberikan teladan bagi para siswa dan siswinya yang akhirnya dapat mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya.

Acara yang dikemas dengan pendekatan seni budaya, yakni seni budaya wayang kulit. Pergelaran seni budaya ini mendapatkan sambutan yang antusias dari hadirin yang hadir, dimana penyuluhan narkoba oleh BNN ini dikemas menarik sekali oleh Ki Dalang Wayang Kampong Sebelah. Hadirin yang hadir terasa dihibur sambil tetap memperoleh pengetahuan mengenai penyalahgunaan narkoba. Prof. Dr. Sarlito Wirawan menyatakan bahwa menghadirkan seni budaya dalam setiap program pencegahan dirasakan sangat bermanfaat, karena masyarakat Indonesia merupakan manusia berbudaya. Melalui seni budaya yang dapat cepat diserap oleh masyarakat dinilai efektif dalam menyelenggarakan penyuluhan, termasuk penyuluhan penyalahgunaan narkoba.
Dari waktu ke waktu, varian atau jenis narkoba akan semakin banyak, dan bisa saja diramu atau diolah sedemikian rupa menjadi makanan maupun minuman sehari-hari yang mudah diperoleh. Oleh karena itu, pendidikan dan pengetahuan tentang narkoba menjadi sangat penting untuk didapatkan oleh setiap orang agar terhindar dari bahayanya narkoba, artinya setiap orang sudah seyogianya berupaya secara simultan dalam pencegahan beredarnya narkoba, pemberantasan pengedar narkoba dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, Insya Allah, Indonesia akan selamat, selamat dari para pengedar dan penyalahguna narkoba.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun