Mohon tunggu...
ANDRO AGIL NUR RAKHMAD
ANDRO AGIL NUR RAKHMAD Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Master of Islamic Banking and Finance UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Maksimalisasi Laba dalam Perspektif Ekonomi Islam

18 Desember 2018   15:58 Diperbarui: 18 Desember 2018   17:16 1599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya laba yang diperoleh pelaku bisnis adalah hak yang dimilikinya, tidak diperbolehkan pihak manapun untuk mengatur batasan laba yang dapat diraih olehnya. Hal ini menyebabkan biasnya keadilan distribusi harta yang terjadi di pasar. Sementara Islam melarang upaya maksimalisasi laba apabila upaya tersebut mengancam kesejahteraan rakyat. 

Beberapa indikator terjadinya maksimalisasi laba yang berlebihan di masyarakat modern saat ini adalah : adanya kelangkaan produk, terciptanya ketidaksempurnaan pasar, harga-harga naik dengan cepat, berkembangnya black market (pasar gelap), monopoli atas suatu produk, dan ketidaksetaraan distribusi kekayaan dan pendapatan. Diperlukan kesadaran sosial politik, kemauan, dan tindakan yang nyata agar upaya maksimalisasi laba ini tidak mengganggu kesejahteraan orang banyak (Hasan, 1992).

Islam tidak memberikan batasan laba yang dapat diperoleh pelaku usaha. Mereka diperbolehkan mengambil laba dan memaksimalkannya selama tidak terjadi pengelabuan harga dan beberapa hal yang telah disebutkan diatas, yaitu mengancam kesejahteraan masyarakat. Pembatasan harga akan diberlakukan ketika harga terlampau tinggi dan barang amat diperlukan oleh masyarakat. Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu haditsnya :

“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076)

Motif berbisnis dalam Islam bukan hanya keuntungan dunia semata, namun juga akhirat. Oleh karenanya walaupun upaya maksimalisasi laba tidak dibatasi dalam Islam, namun ketika masyarakat amat membutuhkan barang tersebut, hendaklah seorang pelaku usaha memudahkan mereka untuk mendapatkannya dengan cara menurunkan harga barang sehingga barang tersebut dapat dibeli oleh banyak orang namun tidak menyebabkan ia mengalami kerugian karenanya.

REFERENSI :

BUKU
Nafarin, M. 2007. Penganggaran Perusahaan. Jakarta: Salemba Empat.
Abdul Halim dan Bambang, Supomo. 2005. Akuntansi Manajemen. Yogyakarta: BPFE.

JURNAL
Muhamad. “Maksimalisasi Laba Usaha: Perspektif Konvensional Dan Islam”.  At-Taradhi 4.1 (2013).
Ekasari, Kurnia. "Hermeneutika Laba Dalam Perspektif Islam”. Jurnal Akuntansi Multiparadigma 5.1 (2014).
Ali, A. J., Al-Aali, A., & Al-Owaihan, A. (2013). “Islamic Perspectives On Profit Maximization”. Journal of business ethics, 117(3), 467-475.
Hasan, Z. (1992). “Profit Maximisation: Secular Versus Islamic”. Readings in Microeconomics: An Islamic Perspective, 239-255.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun