Artinya laba yang diperoleh pelaku bisnis adalah hak yang dimilikinya, tidak diperbolehkan pihak manapun untuk mengatur batasan laba yang dapat diraih olehnya. Hal ini menyebabkan biasnya keadilan distribusi harta yang terjadi di pasar. Sementara Islam melarang upaya maksimalisasi laba apabila upaya tersebut mengancam kesejahteraan rakyat.
Beberapa indikator terjadinya maksimalisasi laba yang berlebihan di masyarakat modern saat ini adalah : adanya kelangkaan produk, terciptanya ketidaksempurnaan pasar, harga-harga naik dengan cepat, berkembangnya black market (pasar gelap), monopoli atas suatu produk, dan ketidaksetaraan distribusi kekayaan dan pendapatan. Diperlukan kesadaran sosial politik, kemauan, dan tindakan yang nyata agar upaya maksimalisasi laba ini tidak mengganggu kesejahteraan orang banyak (Hasan, 1992).
Islam tidak memberikan batasan laba yang dapat diperoleh pelaku usaha. Mereka diperbolehkan mengambil laba dan memaksimalkannya selama tidak terjadi pengelabuan harga dan beberapa hal yang telah disebutkan diatas, yaitu mengancam kesejahteraan masyarakat. Pembatasan harga akan diberlakukan ketika harga terlampau tinggi dan barang amat diperlukan oleh masyarakat. Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu haditsnya :
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076)
Motif berbisnis dalam Islam bukan hanya keuntungan dunia semata, namun juga akhirat. Oleh karenanya walaupun upaya maksimalisasi laba tidak dibatasi dalam Islam, namun ketika masyarakat amat membutuhkan barang tersebut, hendaklah seorang pelaku usaha memudahkan mereka untuk mendapatkannya dengan cara menurunkan harga barang sehingga barang tersebut dapat dibeli oleh banyak orang namun tidak menyebabkan ia mengalami kerugian karenanya.
REFERENSI :
BUKU
Nafarin, M. 2007. Penganggaran Perusahaan. Jakarta: Salemba Empat.
Abdul Halim dan Bambang, Supomo. 2005. Akuntansi Manajemen. Yogyakarta: BPFE.
JURNAL
Muhamad. “Maksimalisasi Laba Usaha: Perspektif Konvensional Dan Islam”. At-Taradhi 4.1 (2013).
Ekasari, Kurnia. "Hermeneutika Laba Dalam Perspektif Islam”. Jurnal Akuntansi Multiparadigma 5.1 (2014).
Ali, A. J., Al-Aali, A., & Al-Owaihan, A. (2013). “Islamic Perspectives On Profit Maximization”. Journal of business ethics, 117(3), 467-475.
Hasan, Z. (1992). “Profit Maximisation: Secular Versus Islamic”. Readings in Microeconomics: An Islamic Perspective, 239-255.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H