Karena lebih banyak penasihat akan tersedia untuk menyediakan layanan mereka, lembaga keuangan Islam tidak akan dipaksa untuk mempekerjakan penasihat yang sudah dipekerjakan oleh lembaga lain. Hal ini akan membantu mengatasi masalah kritikus yang mempertanyakan independensi penasihat yang dipekerjakan oleh beberapa lembaga keuangan. Sebagai industri perbankan syariah yang terus tumbuh dan berkembang, masalah ini akan membutuhkan perhatian khusus dan terus menerus oleh berbagai industri lembaga keuangan syariah dan pemerintah.
REFERENSI : JOURNAL AUDIT AND GOVERNANCE IN ISLAMIC BANKS: SELECTION AND TRAINING OF SHARI’AH ADVISORS, Hussain G. Rammal (International Graduate School of  Business University of South Australia) & Lee D. Parker (School of Commerce University of  South Australia)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H