Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 66 Tahun 2016 = 82.038
Menggunakan Data Tahun 2016Â
Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 90 Tahun 2015 = 81.874
Menggunakan Data Tahun 2015
Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2015 = 81.626
Menggunakan Data Tahun 2014 (Semester 2)
Kepastian terhadap jumlah desa ini menjadi penting karena digunakan untuk berbagai keperluan dalam mejalankan roda pemerintahan, salah satunya adalah pembagian dana Desa. Jika rata rata satu desa mendapatkan kucuran dana sekitar 1 Milyar, maka jika terjadi kesalahan dalam perhitungan jumlah desa sekitar 1000 desa maka terdapat uang sebesar 1 Trilyun (1 Milyar x 1000 desa = 1 Trilyun) yang tidak jelas mengarah kemana. Maka dari itu harusnya tidak boleh ada instansi yang mengeluarkan data jumlah desa yang berbeda satu sama lain
Perbedaan data antara kedua instansi tersebut dikarenakan terjadi perbedaan metode dalam melakukan inventarisasi data. Metode yang digunakan oleh BPS adalah dengan melakukan survei langsung di lapangan (Sensus) dengan melakukan wawancara. sedangkan metode yang digunakan oleh Kemendagri adalah dengan melakukan inventarisasi data legal pembentukan desa. Setiap pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah, jika seluruh peraturan daerah di Indonesia bisa dikumpulkan maka jumlah desa di seluruh Indonesia dapat dihitung.
Jika dilihat dari metode yang digunakan maka dapat disimpulkan bahwa data yang diperoleh dari Kemendagri lebih valid karena mereka mempunai akses terhadap seluruh peraturan daerah pembentukan Desa. Tetapi jika mengacu kepada Kebijakan Satu Data (One Data Policy) yang sekarang sedang digodok oleh Presiden maka BPS memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan satu data yang akan dipakai oleh seluruh instansi di Indonesia.Â