Komodo betina tidak perlu keberadaan komodo jantan agar dapatk berkembang biak. Mereka dapat melakukan partenogenesis, yaitu reproduksi aseksual di mana sel telur berkembang tanpa fertilisasi. Partenogenesis memungkinkan komodo untuk menghasilkan keturunan tanpa pejantan, yang berguna jika mereka hidup di lingkungan yang terisolasi. Komodo betina biasanya bertelur sekitar 15-30 butir setiap tahun. Komodo betina akan menggali lubang di tanah atau di sarang rayap untuk menaruh telurnya. Telur komodo akan menetas setelah 7-9 bulan. Bayi komodo akan hidup di pohon untuk menghindari dimangsa oleh komodo dewasa.
Ancaman kepunahan  dan Perlindungan Komodo
Komodo adalah hewan yang terancam punah karena perubahan iklim, hilangnya habitat, dan kekurangan mangsa. Perubahan iklim dapat menyebabkan penurunan tajam habitat komodo, yang akan mengurangi populasi mereka dalam hitungan dekade. Hilangnya habitat dapat disebabkan oleh pembangunan, kebakaran, dan invasi spesies asing. Kekurangan mangsa dapat disebabkan oleh perburuan liar, penangkapan hewan, dan penurunan kualitas lingkungan.
Komodo adalah hewan yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia dan PBB melalui UNESCO, yang menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai salah satu warisan dunia. Taman Nasional Komodo mencakup tiga pulau utama, yaitu Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar, serta beberapa pulau kecil lainnya. Tujuan perlindungan komodo adalah untuk menjaga keanekaragaman hayati, keseimbangan ekosistem, dan kelestarian budaya lokal.
Untuk melestarikan komodo, kita perlu melakukan beberapa hal, seperti:
- Melestarikan kondisi alam dengan membentuk taman nasional. Upaya ini bertujuan untuk menjaga habitat komodo dan spesies lain yang hidup di sana, serta mencegah pembangunan atau kegiatan yang dapat merusak lingkungan. Taman nasional komodo mencakup tiga pulau utama, yaitu Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar, serta beberapa pulau kecil lainnya. Taman nasional ini juga menjadi salah satu warisan dunia yang diakui oleh UNESCO.
- Melarang perburuan dan jual beli komodo. Upaya ini bertujuan untuk menghentikan praktik ilegal yang dapat mengancam keberadaan komodo di alam liar. Perburuan komodo dapat menyebabkan penurunan populasi dan kerusakan habitat. Jual beli komodo juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan menghilangkan nilai budaya lokal. Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang anti-perburuan dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.
- Memberi sosialisasi kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan komodo dan lingkungannya. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam program pelestarian komodo, seperti menjadi relawan, pemandu, atau penjaga. Masyarakat juga perlu mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial dari keberadaan komodo, seperti pendapatan, lapangan kerja, pendidikan, dan kesehatan.
- Membuat penangkaran komodo. Upaya ini bertujuan untuk membantu mengembangbiakkan komodo secara terkontrol dan mengurangi risiko kepunahan. Penangkaran komodo juga dapat menjadi sarana edukasi dan penelitian tentang komodo. Penangkaran komodo harus dilakukan dengan memperhatikan kesehatan, kesejahteraan, dan perilaku alami komodo.
- Mengembangkan populasi. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah dan kualitas genetik komodo. Populasi komodo perlu ditingkatkan dengan cara memperbaiki kondisi habitat, mengatasi masalah konsanguinitas, dan memindahkan komodo ke habitat baru yang sesuai. Populasi komodo juga perlu dimonitor dan dievaluasi secara berkala.
- Meningkatkan program pariwisata. Upaya ini bertujuan untuk memberikan pengalaman yang menarik dan mengesankan bagi para wisatawan yang ingin melihat komodo secara langsung. Pariwisata dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan pemerintah, seperti meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan apresiasi dan konservasi komodo. Namun, pariwisata harus dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak mengganggu kehidupan komodo.