Mohon tunggu...
Andri Samudra Siahaan
Andri Samudra Siahaan Mohon Tunggu... Petani - Menulis salah satu metode perjuangan.

Petani dan Peternak, Alumni Teknologi Hasil Pertanian andrishn85@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tantangan Berat Bang Akhyar dan Dek Bobby Jika Menang

16 November 2020   14:54 Diperbarui: 17 November 2020   17:20 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua calon wali kota Medan, Bobby dan Akhyar Nasution saling adu sindiran di masa kampanye pilkada (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan/Farida)

Pilkada Kota Medan sepertinya semakin menarik ketika mendekati hari H. Adu visi dan misi pun dilaksanakan kedua paslon dengan sengit.

Influencer dari kedua paslon pun sepertinya sudah melakukan tugasnya masing-masing di media sosial, demi menaikkan rating calon mereka yang akan bertarung di pilkada Kota Medan.

Terlepas dari banyaknya program yang dijual oleh kedua calon baik itu Bang Ahkyar maupun Dek Bobby. Ada sebuah permasalahan yang sangat penting yang sepertinya sedikit dilupakan oleh mereka, yaitu ribetnya sistem administrasi di tingkat kelurahan.

Ribetnya pengurusan administrasi kelurahan ternyata menjadi momok bagi masyarakat kota Medan. Sebenarnya ini baru saja terjadi kepada sepupu saya. 

Saya tidak akan menyebut oknumnya, kelurahannya serta kecamatannya. Saya hanya ingin mensharingkan ini untuk memberi masukan bagi Walikota berikutnya dalam memberi pelayanan bagi Warga.

Sepupu Saya baru saja berduka pada bulan September karena ibunya dipanggil oleh Tuhan oleh karena pandemi. Dalam suasana duka Ia ingin mengurus surat kematian dan surat keterangan Ahli waris.

Surat kematian memang dapat cepat selesai, akan tetapi sedikit berbeda dengan surat keterangan Ahli waris yang sepertinya dipersulit oleh petugas kelurahan.

Jika kita tilik prosedur dan syarat administrasi,  sebenarnya tidak akan rumit berdasarkan syarat yang ditempelkan di kantor kelurahan. Adapun syarat yang dibutuhkan adalah :

1. Foto Copy Surat kematian
2. Foto Copy KK/KTP Ahli Waris
3. Surat Nikah/Akta perkawinan almarhum
4. KTP Dan KK saksi 2 0rang (Keluarga dan Tetangga)
5. Pas Photo 2x3  ( 1 Lembar) para Ahli Waris
6. Akta kelahiran dan Ijasah para Ahli waris"
7. Materai 6000 (6 Lembar)
8. Surat Pengantar Kepling
9. Surat Pernyataan Belum pernah membuat ahli waris (saksi 2 0rang dan diketahui Kepling)\
10. Foto Penandatanganan Ahli waris di kantor Lurah.

Tapi siapa sangka semunya bisa berubah dan terus berkembang. KTP dan KK saksi 2 orang yang seharusnya keluarga 1 dan tetangga 1 malah berubah jadi saksi dari pihak orang tua laki-laki dan perempuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun