Kejadian ini bermula dari datangnya beberapa petugas P2TL atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik di komplek perumahan saya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan Depok Jawa Barat.
Mereka datang karena laporan warga yang mengadukan ke PLN bahwa beberapa unit rumah di Komplek menggunakan sambungan listrik Illegal yang menyambung listrik tanpa membayar. Dan rumah saya termasuk dalam bagian rumah yang belum dipasang meteran listrik dari PLN oleh pihak developer.Â
Pihak developer yang melalaikan memasang meteran listrik di rumah  yang mereka jual walaupun konsumen sudah membayar lunas rumah tersebut.
Sudah menjadi rahasia umum  bahwa didaerah Sawangan Depok banyak sekali mafia mafia tanah dan developer yang membangun rumah dengan surat surat rumah tidak jelas, tanah yang ternyata belum dibayar kepada pemilik tanah, ukuran tanah dan spesifikasi rumah yang berbeda jauh dengan yang diiklankan dan ditawarkan dalam brosur penjualan, hingga kin komplek rumah saya belum juga di berikan sertifikat tanah walaupun sudah 3 tahun lebih menunggu dan ternyata pihak developer belum membayar lunas tanah di komplek kepada pemilik tanah. Bahkan meteran listrik yang semestinya sudah dipasang dan didaftarkan kepada PLN untuk fasilitas rumah yang dijual pun tidak dilakukan developer hingga konsumen dirugikan dan harus membayar denda kepada PLN melalui petugas P2TL.Â
Saya didenda sebesar Rp 2.680.000 oleh petugas P2TL PLN Â dan diwajibkan membayar saat itu juga. Kemudian saya diberi dua formulir salinan berwarna kuning sebagai bukti saya sudah membayar denda.Â
Bagi para konsumen yang mencari rumah baru berhati hatilah agar tidak menjadi korban seperti saya. Saya membeli rumah di daerah Pasir Putih Sawangan Depok karena tertarik dengan iklan di media sosial yang menawarkan rumah murah di media sosial.Â
Dan developer menjanjikan ukuran tanah serta fasilitas seperti instalasi listrik yang siap pakai sebelum ditempati. Kenyataannya tidak betul janji janji manis developer. Ternyata tanah yang dipakai membangun rumah masih belum dibayar lunas oleh developer kepada pemilik tanah. Dan ukuran luas tanah tidak sesuai janji spesifikasi di awal penjualan.Â
Rumah juga dibangun seadanya dengan bahan bahan yang kualitasnya jelek hingga air hujan merembes dari dinding dan lantai dan membuat rumah kebanjiran. Hingga konsumen terpaksa mengeluarkan uang renovasi untuk menambal dinding dan mengecatnya kembali yang mana saya sendiri sudah keluar uang Rp. 25 juta untuk renovasi rumah akibat ulah developer yang membangun rumah dengan bahan bahan bermutu jelek.Â
Sampai datang petugas P2TL yang meminta uang denda akibat developer belum memasang meteran listrik yang mestinya sudah dipasang. Saya membayar denda Rp. 2.680.000 yang seharusnya rumah saya yang saya telah bayar lunas sudah bisa ditempati dengan fasilitas instalasi listrik seperti janji developer.
Berhati hatilah pada developer yang mengiklankan rumah telitilah sebelum membeli dan periksa apa benar tanah yg dibangun sudah milik developer dan teliti ukuran tanah serta bangunan dan juga spesifikasi yang ditawarkan agar tidak seperti saya yang menjadi korban developer yang ingkar janji.Â
Hingga kini urusan sertifikat rumah saya masih belum jelas karena tanah nya sendiri masih belum dibayar lunas kepada pemilik tanah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H