Mohon tunggu...
Andri Sandriwan
Andri Sandriwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab UPI - S1

Menyukai hal yang berkaitan dengan bahasa dan kepribadian orang secara psikologis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi Wajib Belajar 12 Tahun di SDN Banjaran Oleh Mahasiswa UPI 2023

24 Agustus 2023   23:29 Diperbarui: 26 Agustus 2023   22:42 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Sosialisasi di SDN Banjaran (Dok. pribadi)


    26 Juli 2023 Universitas Pendidikan Indonesia resmi melaksanakan pelepasan kepada mahasiswanya khususnya angkatan 2020 untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata atau yang biasa disebut dengan KKN. Pada tahun 2023 Universitas Pendidikan Indonesia mengusung tema “Tematik Membangun Eksistensi Desa” untuk dijadikan patokan mahasiswanya melaksanakan setiap program kerja. Tujuan diadakannya KKN ini yakni untuk mengetahui tingkat keberhasilan SDG’s. Salah satu  Program SDG’s atau Sustainable Development Goals yaitu poin mengenai desa peduli pendidikan.

   Pendidikan merupakan salah satu unsur terpenting dalam kemajuan suatu bangsa. pendidikan juga dapat dijadikan sebagai sarana pendekatan untuk membentuk karakter generasi muda dalam perjalanannya menjadi pemimpin di masa depan. dalam dunia pendidikan juga ada banyak hal yang harus diperhatikan baik itu dari segi pendidikan formal maupun pendidikan non formal. 

     Pada tanggal 23 Agustus 2023 tepatnya di SD Negeri Banjaran Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, kelompok KKN Desa Banjaran telah berhasil melaksanakan sosialisasi terkait wajib belajar 12 tahun kepada anak-anak di SD Negeri Banjaran. kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan kebijakan wajib belajar 12 tahun kepada anak-anak usia dini guna membentuk mindset yang baik demi terwujudnya generasi emas bangsa. hal tersebut berpatokan dari kebijakan wajib belajar 12 tahun merupakan salah satu program unggulan pemerintah Indonesia sebagaimana tertuang dalam agenda Nawacita melalui program Indonesia Pintar dengan landasan hukum Permendikbud No.19 Tahun 2016 tentang program Indonesia Pintar.  


      Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, terutama dalam aspek sumber daya manusia (SDM). Terdapat beberapa tujuan lain yang ingin dicapai. Pertama, persiapan generasi unggul menuju tahun 2045. Dengan berjalannya waktu, pendidikan menghadapi banyak tantangan diantaranya dari pengaruh eksternal seperti pandangan, budaya, dan ide dapat membiaskan identitas pelajar. Tanpa pemahaman kuat, potensi generasi muda dalam membangun bangsa terhambat. Kedua, memperluas peluang kerja. Dalam kurikulum tingkat menengah pertama, mata pelajaran yang lebih memperdalam kewirausahaan dan penjurusan belum diajarkan karena siswa perlu memahami dasar ilmu pengetahuan terlebih dahulu. Hal ini mengakibatkan lulusan tingkat menengah pertama sering kesulitan mencari pekerjaan yang cocok. Guna melahirkan siswa yang kreatif, mandiri, dan bisa menciptakan peluang kerja, pemerintah mendorong program kewajiban belajar ini. Misalnya, sekolah kejuruan menghasilkan lulusan yang siap bekerja di bidang rekayasa perangkat lunak, otomotif, tata rias, bisnis, dan keterampilan lainnya. Terakhir, menghasilkan SDM yang bersaing ditingkat global. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang diraih, semakin tinggi harapan untuk meningkatkan kualitas SDM dengan efektif. Peningkatan ini tentunya tidak terjadi begitu saja. Semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan, mulai dari siswa, guru, dosen hingga lembaga pendidikan, diharapkan memiliki kemampuan untuk bersaing di kancah global.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun