Mohon tunggu...
Andrio N Tambun
Andrio N Tambun Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Prof. Dr. Apollo. M.Si. Ak. 55520120034 Andrio N Tambun Universitas Mercubuana Jakarta Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

K09_Aspek Perpajakan atas Kripto di Indonesia

30 April 2022   22:37 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:30 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

K9_ASPEK PERPAJAKAN ATAS KRIPTO DI INDONESIA

Berita yang masih hangat dikutip dari cnbcindonesia.com; dimana Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapka ada aliran dana milik Indra Kenz di aset kripto (cryptocurrency). Dirtipideksus Bareskrim Brigjen mengungkapkan isi dari akun kripto milik Nathania dan Indra Kenz ini. Akun tersebut berisi aset kripto senilai Rp 35 miliar.

Selanjutnya menjadi perhatian apakah transaksi dengan menggunakan kripto sendiri terkena pajak di Indonesia? Berdasarkan data bappebti, per Desember 2021 terdapat transaksi sebesar Rp 859 Triliun, dimana transaksi harian mencapai Rp 2,7 Triliun, dengan jumlah investor aset kripto mencapai 11,2 jt pelangang. Sekalipun berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang ("UU Mata Uang") dimana menyatakan bahwa Rupiah menjadi mata uang yang menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sehingga secara langsung negara tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah. 

Namun Di Indonesia, Aset Kripto telah resmi dapat diperdagangkan. Aset Kripto ini lebih ke aset penanaman investasi, tidak ke currency. Sesuai dengan Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018, perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka, Aset Kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Dikutip dari pluang.com Aset Kripto adalah merupakan mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini  yang dikenal sebagai "Cryptocurrency". Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto ("Peraturan Bappebti 7/2020").

Atas besarnya transaksi atas aset kripto ini tentu tidak luput menjadi perhatian Ibu Sri Mulyani sebagai pemimpin tertinggi di Kementrian Keuangan. Ibu Sri Mulyani secara resmi mengenakan pajak pada transaksi pada aset kripto seperti bitcoin, ethereum, hingga Dogecoin di Indonesia. Pengesahan ini tertuang pada PMK No 68 Tahun 2022 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan juga pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto, dimana aturan ini mulai berlaku per 01 Mei 2022.

Hal ini sejalan dengan Laporan OECD berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues secara umum mengidentifikasikan pendekatan kebijakan pajak bagi mata uang kripto serta gambaran perlakuan pajaknya termasuk PPh, PPN dan pajak properti di beberapa yuridiksi. Lebih lanjut transaksi kena pajak (taxable event) mata uang kripto juga perlu dilihat berdasarkan siklusnya (life cycle). OECD mengidentifikasikan empat siklus utama dari cryptocurrency yaitu fase penciptaan, penyimpanan dan transfer, transaksi, serta evolusi.

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi kripto sama halnya pengenaan PPN atas perdangan pada umumnya dimana dari penjual ke konsumen. Pajak ini ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan aset kripto. Berdasarkan data Bappebti terdapat 11 Perusahaan sebagai pedagang aset kripto di Indonesia yakni :

  • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  • PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  • PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  • PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  • PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  • PT Tiga Inti Utama
  • PT Upbit Exchange Indonesia
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  • PT Triniti Investama Berkat

PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI)

Adapun besaran PPN atas aset kripto yakni :

  • Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMSE merupakan pedangan fisik aset kripto.
  • Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transkasi aset kripto jika penyelengara PMSE bukan merupakan pedangang fisik aset kripto.

Dan pemungutan PPN dilakukan pada saat :

  • Pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara  PMSE
  • Pertukaran aset kripto ke pihak lain atau tukar menukar sesama aset kripto
  • Pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto

PPh (PAJAK PENGHASILAN)

Dari sisi pajak penghasilan (PPh) atas kripto dikenakan pengenaan kepada penyelengara PMSE atau perusaha digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto. Penghasilan yang diterima atau diperoleh aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek pajak PPh. Adapun tarif yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif:

  • 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
  • 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan menjual aset kripto.

Adapun contoh transaksi kripto dengan besarnya pengenaan PPN dan PPh yakni :

Contoh 1

Bapak Kuncoro melakukan transaksi tukar-menukar 0,5 koin aset kripto A dengan 50 koin aset kripto B yang dimiliki oleh Bapak Putro sebagai pelanggan pedangang fisik aset kripto X. Pada tanggal 15 Mei 2022, nilai konversi 1 aset kripto ke dalam mata uang sama dengan Rp 400.000.000,-. Maka penjual/pedagang fisik aset kripto wajib memungut PPN dan PPh dari kedua belah pihak adalah sebagai berikut:

  1. Atas penyerahan aset Kripto A
    Memungut PPh Pasal 22 kepada Bapak Kuncoro sebesar 0,1% x ( 0,5 x Rp 400.000.000 ) = Rp 200.000
    Memungut PPN kepada Bapak Putro sebesar = 1% x 10% x (0,5 x Rp 400.000.000) = Rp 200.000
  2. Atas penyerahan aset kripto B
    Memungut PPh pasal 22  kepada Bapak Putro sebesar 0,1 % x (50 x  4.000.000) = 200.000
    Memungut PPN kepada Bapak Kuncoro sebesar 1% x 10% x (50 x 4.000.000) = 200.000

Contoh 2

Mas Anto memiliki 10 koin aset kripto ABC senilai Rp 150jt dan Mba Riri mempunyai uang rupiah yang disimpan di e-wallet di Indodax kemudian Mas Anto menjual 1 koin kepada Mba Riri.

Maka Mas Anto akan dikenakan pajak PPh dengan perhitungan 0,1% x (1x 150.000.000) = Rp 1.500.000. Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh platform Indodax.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun