Adapun besaran PPN atas aset kripto yakni :
- Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMSE merupakan pedangan fisik aset kripto.
- Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transkasi aset kripto jika penyelengara PMSE bukan merupakan pedangang fisik aset kripto.
Dan pemungutan PPN dilakukan pada saat :
- Pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara  PMSE
- Pertukaran aset kripto ke pihak lain atau tukar menukar sesama aset kripto
- Pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto
PPh (PAJAK PENGHASILAN)
Dari sisi pajak penghasilan (PPh) atas kripto dikenakan pengenaan kepada penyelengara PMSE atau perusaha digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto. Penghasilan yang diterima atau diperoleh aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek pajak PPh. Adapun tarif yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif:
- 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
- 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan menjual aset kripto.
Adapun contoh transaksi kripto dengan besarnya pengenaan PPN dan PPh yakni :
Contoh 1
Bapak Kuncoro melakukan transaksi tukar-menukar 0,5 koin aset kripto A dengan 50 koin aset kripto B yang dimiliki oleh Bapak Putro sebagai pelanggan pedangang fisik aset kripto X. Pada tanggal 15 Mei 2022, nilai konversi 1 aset kripto ke dalam mata uang sama dengan Rp 400.000.000,-. Maka penjual/pedagang fisik aset kripto wajib memungut PPN dan PPh dari kedua belah pihak adalah sebagai berikut:
- Atas penyerahan aset Kripto A
Memungut PPh Pasal 22 kepada Bapak Kuncoro sebesar 0,1% x ( 0,5 x Rp 400.000.000 ) = Rp 200.000
Memungut PPN kepada Bapak Putro sebesar = 1% x 10% x (0,5 x Rp 400.000.000) = Rp 200.000 - Atas penyerahan aset kripto B
Memungut PPh pasal 22  kepada Bapak Putro sebesar 0,1 % x (50 x  4.000.000) = 200.000
Memungut PPN kepada Bapak Kuncoro sebesar 1% x 10% x (50 x 4.000.000) = 200.000
Contoh 2
Mas Anto memiliki 10 koin aset kripto ABC senilai Rp 150jt dan Mba Riri mempunyai uang rupiah yang disimpan di e-wallet di Indodax kemudian Mas Anto menjual 1 koin kepada Mba Riri.
Maka Mas Anto akan dikenakan pajak PPh dengan perhitungan 0,1% x (1x 150.000.000) = Rp 1.500.000. Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh platform Indodax.
- https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/aset-kripto
- https://news.ddtc.co.id/rekomendasi-oecd-dalam-mendesain-ketentuan-pajak-cryptocurrency-36568
- https://investasi.kontan.co.id/news/11-platform-aset-kripto-yang-terdaftar-di-bappebti-waspada-investasi-bodong
- https://money.kompas.com/read/2022/04/08/101500326/contoh-perhitungan-ppn-dan-pph-transaksi-tukar-menukar-aset-kripto?page=all
- https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/aset-kripto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H