Mohon tunggu...
Andrio N Tambun
Andrio N Tambun Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Prof. Dr. Apollo. M.Si. Ak. 55520120034 Andrio N Tambun Universitas Mercubuana Jakarta Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

K09_Aspek Perpajakan atas Kripto di Indonesia

30 April 2022   22:37 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:30 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun besaran PPN atas aset kripto yakni :

  • Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMSE merupakan pedangan fisik aset kripto.
  • Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transkasi aset kripto jika penyelengara PMSE bukan merupakan pedangang fisik aset kripto.

Dan pemungutan PPN dilakukan pada saat :

  • Pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara  PMSE
  • Pertukaran aset kripto ke pihak lain atau tukar menukar sesama aset kripto
  • Pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto

PPh (PAJAK PENGHASILAN)

Dari sisi pajak penghasilan (PPh) atas kripto dikenakan pengenaan kepada penyelengara PMSE atau perusaha digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto. Penghasilan yang diterima atau diperoleh aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek pajak PPh. Adapun tarif yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif:

  • 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
  • 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan menjual aset kripto.

Adapun contoh transaksi kripto dengan besarnya pengenaan PPN dan PPh yakni :

Contoh 1

Bapak Kuncoro melakukan transaksi tukar-menukar 0,5 koin aset kripto A dengan 50 koin aset kripto B yang dimiliki oleh Bapak Putro sebagai pelanggan pedangang fisik aset kripto X. Pada tanggal 15 Mei 2022, nilai konversi 1 aset kripto ke dalam mata uang sama dengan Rp 400.000.000,-. Maka penjual/pedagang fisik aset kripto wajib memungut PPN dan PPh dari kedua belah pihak adalah sebagai berikut:

  1. Atas penyerahan aset Kripto A
    Memungut PPh Pasal 22 kepada Bapak Kuncoro sebesar 0,1% x ( 0,5 x Rp 400.000.000 ) = Rp 200.000
    Memungut PPN kepada Bapak Putro sebesar = 1% x 10% x (0,5 x Rp 400.000.000) = Rp 200.000
  2. Atas penyerahan aset kripto B
    Memungut PPh pasal 22  kepada Bapak Putro sebesar 0,1 % x (50 x  4.000.000) = 200.000
    Memungut PPN kepada Bapak Kuncoro sebesar 1% x 10% x (50 x 4.000.000) = 200.000

Contoh 2

Mas Anto memiliki 10 koin aset kripto ABC senilai Rp 150jt dan Mba Riri mempunyai uang rupiah yang disimpan di e-wallet di Indodax kemudian Mas Anto menjual 1 koin kepada Mba Riri.

Maka Mas Anto akan dikenakan pajak PPh dengan perhitungan 0,1% x (1x 150.000.000) = Rp 1.500.000. Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh platform Indodax.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun