Mohon tunggu...
Andrio N Tambun
Andrio N Tambun Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Prof. Dr. Apollo. M.Si. Ak. 55520120034 Andrio N Tambun Universitas Mercubuana Jakarta Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

K09_Aspek Perpajakan atas Kripto di Indonesia

30 April 2022   22:37 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:30 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

K9_ASPEK PERPAJAKAN ATAS KRIPTO DI INDONESIA

Berita yang masih hangat dikutip dari cnbcindonesia.com; dimana Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapka ada aliran dana milik Indra Kenz di aset kripto (cryptocurrency). Dirtipideksus Bareskrim Brigjen mengungkapkan isi dari akun kripto milik Nathania dan Indra Kenz ini. Akun tersebut berisi aset kripto senilai Rp 35 miliar.

Selanjutnya menjadi perhatian apakah transaksi dengan menggunakan kripto sendiri terkena pajak di Indonesia? Berdasarkan data bappebti, per Desember 2021 terdapat transaksi sebesar Rp 859 Triliun, dimana transaksi harian mencapai Rp 2,7 Triliun, dengan jumlah investor aset kripto mencapai 11,2 jt pelangang. Sekalipun berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang ("UU Mata Uang") dimana menyatakan bahwa Rupiah menjadi mata uang yang menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sehingga secara langsung negara tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah. 

Namun Di Indonesia, Aset Kripto telah resmi dapat diperdagangkan. Aset Kripto ini lebih ke aset penanaman investasi, tidak ke currency. Sesuai dengan Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018, perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka, Aset Kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Dikutip dari pluang.com Aset Kripto adalah merupakan mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini  yang dikenal sebagai "Cryptocurrency". Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto ("Peraturan Bappebti 7/2020").

Atas besarnya transaksi atas aset kripto ini tentu tidak luput menjadi perhatian Ibu Sri Mulyani sebagai pemimpin tertinggi di Kementrian Keuangan. Ibu Sri Mulyani secara resmi mengenakan pajak pada transaksi pada aset kripto seperti bitcoin, ethereum, hingga Dogecoin di Indonesia. Pengesahan ini tertuang pada PMK No 68 Tahun 2022 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan juga pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto, dimana aturan ini mulai berlaku per 01 Mei 2022.

Hal ini sejalan dengan Laporan OECD berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues secara umum mengidentifikasikan pendekatan kebijakan pajak bagi mata uang kripto serta gambaran perlakuan pajaknya termasuk PPh, PPN dan pajak properti di beberapa yuridiksi. Lebih lanjut transaksi kena pajak (taxable event) mata uang kripto juga perlu dilihat berdasarkan siklusnya (life cycle). OECD mengidentifikasikan empat siklus utama dari cryptocurrency yaitu fase penciptaan, penyimpanan dan transfer, transaksi, serta evolusi.

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi kripto sama halnya pengenaan PPN atas perdangan pada umumnya dimana dari penjual ke konsumen. Pajak ini ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan aset kripto. Berdasarkan data Bappebti terdapat 11 Perusahaan sebagai pedagang aset kripto di Indonesia yakni :

  • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  • PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  • PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  • PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  • PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  • PT Tiga Inti Utama
  • PT Upbit Exchange Indonesia
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  • PT Triniti Investama Berkat

PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun