Mohon tunggu...
Andriono KurniawanMPd
Andriono KurniawanMPd Mohon Tunggu... Guru - kolumnis

Pemerhati dibidang sosial politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sertifikat Tanah Digital Di Tengah Rendahnya "Trust" Masyarakat

21 Januari 2025   13:04 Diperbarui: 21 Januari 2025   13:04 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

             

            Era digital telah memasuki semua sendi-sendi kehidupan kita. Adapun penggunaan kata "digital" dalam tulisan ini menggunakan definisi yang berbeda dengan KBBI. Menurut KKBI, arti kata dari digital adalah "berhubungan dengan angka-angka untuk sistem perhitungan tertentu; berhubungan dengan penomoran". Sedangkan dalam tulisan ini, penggunaan kata "digital" lebih cenderung pada definisi yang rumuskan oleh kamus Cambridge dimana lebih adaptif dari segi makna yaitu "  relating to computer technology, especially the internet" (berkaitan dengan teknologi komputer, khususnya internet). Buku pelajaran, buku kuliah, diktat, modul dan pembayaran kini bisa dilakukan secara digital. Mereka yang menolak untuk didigitalkan akan menemui banyak kesulitan. Era digitalisasi memberikan banyak kemudahan dan menurunkan potensi penyelewengan serta ketidakefisienan. Seandainya semua transaksi pajak dilakukan secara digital, maka kebocoran penerimaan negara di sektor pajak akan dapat diminimalisir.

                                                                                              Digitalisasi Sektor Agraria

            Ketika digitalisasi masuk pada sektor pertanahan dengan niat baik untuk menertibkan administrasi pertanahan, mencegah sepak terjang mafia tanah dan pemalsuan akta tanah, sungguh ini merupakan terobosan yang solutif. Sering terjadi di Indonesia dimana lahannya satu namun yang memegang surat tanah lebih dari satu. Adapula kasus sertifikat tanah digadaikan oleh oknum yang bukan pemiliknya. Dengan adanya gerakan sertifikat tanah digital (elektronik) yang dicanangkan sejak keluarnya Permen ATR/Kepala BPN nomor 1 Tahun 2021Tentang Sertipikat Elektronik diharapkan semua permasalahan tentang pertanahan dapat disederhanakan.

            Tentang keamanan sertifikat digital, Suyus Windayana , Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah/ kementrian ATR/BPN mengungkapkan bahwa teknologi penyimpanan data sudah dipersiapkan secara mumpuni dan dijamin keamanannya. Beliau menambahkan bahwa teknologi ini melibatkan Badan Sandi dan Siber Nasional dan kedepannya sistem data BPN dapat dihubungkan dengan sistem Perbankan.

                                                                                                    Rentannya Perlindungan Data

            Optimisme masyarakat yang akan merubah sertifikat tanah lama ke sertifikat tanah elektronik (digital) harus dijaga meskipun ada dinamika yang akhir-akhir ini terjadi seperti : jebolnya Pusat Data Nasional 2 yang diakui oleh Kominfo dan Badan Siber Dan Sandi Negara pada tanggal 24 Juni 2024 oleh hacker brain Cipher Ransomware. Ditambah lagi tentang seorang praktisi yang peduli tentang cyber security di Indonesia  bernama Mr Bert yang baru-baru ini mengungkapkan kerentanan keamanan cyber di Indonesia khususnya data pribadi yang tidak dilindungi dengan baik. Kasus lain yang di ekspose oleh Mr Bert adalah bagaimana seorang gadis yang mengakhiri hidupnya dikarenakan terlilit hutang pinjaman online padahal dirinya sama sekali tidak melakukan pinjaman tersebut. Betapa dahsyatnya apabila data masyarakat disalahgunakan untuk pinjaman online. Tambahan lagi peristiwa bobolnya data nasabah pada salah satu bank di Indonesia pada bulan Mei 2023 yang membuat syok ribuan nasabahnya. Perbankan pun tidak kebal terhadap para peretas. Bagaimana jika kami memiliki kekhawatiran besar apabila nanti sertifikat tanah elektronik (digital) pun jadi sasaran para peretas? Bagaimana jika nanti mereka merubah nama pemilik sertifikat elektronik kami seperti yang mereka lakukan pada apapun objek sasaran mereka dengan mudahnya?

                                                                                                                        Mari Berbenah 

            Setelah banyaknya pengalaman kebobolan data, kami berharap pada negara ini agar lebih waspada dan teliti dalam melindungi data warga negaranya. Berlakunya UU no 7 tahun 2022 tentang Perlindungan data Pribadi yang mulai berlaku 17 Oktober 2024 adalah senjata pamungkas yang bisa digunakan untuk para peretas data masyarakat atau yang menjual data masyarakat ke pihak ketiga. Jangan sampai Pusat Data Nasional yang dipunggawai oleh Badan Siber dan Sandi Negara kecolongan untuk kedua kalinya.

( Andriono Kurniawan M.Pd, Peserta program ILEP-USA 2007, peserta Pertukaran guru Indonesia-Korea Selatan 2015)

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun