Tahapan pertama dalam perubahan bentuk badan hukum bagi Perusahaan daerah Pekrekreditan Kecamatan menjadi PT Lembaga keuangan mikro adalah mengacu kepada pasal 64b ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 20015 yaitu “...PD.PK hasil merger & konsolidasi harus dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi perseroan terbatas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan....” selanjutnya Pasal 64b ayat (3) berbunyi : “Perubahan bentuk hukum Pd.PK hasil konsolidasi & merger.... paling lama pada bulan desember 2015.” Serta pada penjelasan pasal tersebut berbunyi : PD.PK hasil konsolidasi atau merger wajib bertransformasi atau berubah menjadi Lembaga Keuangan Mikro dengan bentuk hukum perseroan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 39, & perubahan bentuk hukum PD.PK hasil merger menjadi PT.LKM di daerah provinsi ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dari dasar pijakan hukum tersebut, sebenarnya PD.PK sudah harus running karena batasan waktu yang sangat jelas yaitu tanggal 8 Januari 2016 sebagaimana termaktub dalam POJK nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha & Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro Bab XII Ketentuan Peralihan Pasal 29 ayat (1), “Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baaitul Mal wa Tamwil (BMT),Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu yang telah berdiri dan telah beroperasi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lembaga Keuangan Mikro, serta belum mendapatkan ijin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib memperoleh ijin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016.”
Perda 6 Tahun 2015 memberi batas pada akhir bulan desember 2015 senada dengan POJK tersebut yang intinya adalah “Bersegeralah melakukan-langkah-langkah kongkrit dalam perubahan bentuk hukum ini.” Pertanyaan sederhana tapi perlu jawaban komprehensif adalah, bagaimana langkah-langkah kami untuk memulai ini? (itu mungkin pertanyaan kegelisahan terutama dari para pengurus PD.PK di Kabupaten).
Penjelasan ini adalah semangat saling berbagi dan mencoba saling mencerahkan berdasarkan atau mengacu kepada peraturan hukum yang jelas telah tertuang.
Langkah pertama, adalah mandat perubahan status badan hukum PD.PK ini untuk menjadi PT. LKM di provinsi jawa barat dilakukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang tentunya dihadiri oleh para pemegang saham yang terdiri dari pemerintah provinsi jawa barat dengan pemerintah kabupaten di provinsi jawa barat. Inti dari RUPS tersebut adalah menyetujui perubahan bentuk hukum PD.PK mejadi PT.LKM dan memberikan mandat kepada para pengurus PD.PK yaitu pimpinan dan dewan pengawas PD.PK existing untuk melakukan proses perubahan bentuk hukum tersebut.
Langkah kedua, untuk lebih menguatkan hasil RUPS tersebut dapat juga di tuangkan dalam Surat Keputusan Bupati yang isinya sesuai dengan hasil RUPS tersebut yaitu menyetujui perubahan bentuk hukum PD.PK mejadi PT.LKM dan memberikan mandat kepada para pengurus PD.PK yaitu pimpinan dan dewan pengawas PD.PK existing untuk melakukan proses perubahan bentuk hukum.
Langkah ketiga, para pengurus dan didukung oleh Dewan Pengawas PD.PK membuat draft Akta Pendirian dan draft Anggaran Dasar PT.LKM dan menunjuk notaris yang berkompeten untuk menyelesaikan draft tersebut hingga disahkannya akta pendirian dan anggaran dasar PT.LKM tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Langkah keempat, simultan dengan proses pembuatan draft akta pendirian dan anggaran dasar PT.LKM maka dilakukan juga Audit oleh Kantor Akuntan Publik yang terjamin kualitasnya untuk menilai berbagai hal baik dari sisi neraca keuangan, kondisi aset, laba dan kerugian ataupun indikasi fraud serta berbagai hal yang berkaitan dengan kondisi keuangan PD.PK. hasil audit KAP ini cukup strategis karena berkaitan dengan proses peralihan aset dari PD.PK menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.
Langkah kelima, senantiasa berkomunikasi dan berkonsultasi dengan para pemegang saham dari beberapa tahapan tersebut juga kepada Notaris yang telah ditunjuk untuk mempercepat penerbitan Akta pendirian dan anggaran dasar dari PT. LKM tersebut dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pada tahapan ini maka diperlukan juga seluruh pihak yang bekepentingan untuk membuka lembaran-lebaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dari beberapa langkah tersebut tentu ada kelebihan dan kekurangannya, tetapi menulis suatu ide tentunya akan dilanjutkan, disempurnakan ataupun dipatahkan oleh ide yang lain. Maka dasar hukum yang berupa peraturan – peraturanlah yang menjadi panglima. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat.