Mohon tunggu...
Andrie Kw
Andrie Kw Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Baca buku, baca situasi, nulis apa aja tgantung mood. Mengalir saja sambil meniti arus kehidupan.. twiiter @andriekw

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pesan untuk Aceng Fikri DKK Calon Senator kami

27 April 2014   05:46 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:09 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hinggar bingar pemilihan legislatif 9 april 2014 telah berlalu, tinggal menunggu hasilnya. Dinamika perolehan suara versi quick count telah memberi petunjuk para petinggi partai untuk bermanuver kembali karena ternyata tidak ada satu partaipun yang meraih kemenangan mutlak. Sehingga koalisi adalah harga mati. Biarlah urusan capres dan koalisi ada yang membahas oleh para ahli juga para kompasianers yang feeling politiknya yahud. Disisi lain para calon wakil kita maksudnya wakil rakyatpun semakin gelisah karena nama besar tidak menjamin terpilih. Banyak incumben yang berguguran dan diganti oleh muka-muka baru. Belum lagi banyak diberitakan berbagai tindakan calegag (calon legislatif gagal) yang irasional dan ironis. Dari mulai mengamuk, stres, marah-marah dan mengancam para petugas KPPS hingga KPU Kabupaten/kota, menagih kembali aneka sumbangan yang sudah diberikan ke mesjid semasa kampanye serta berbagai perilaku lain yang semakin menambah keyakinan bahwa untung saja mereka tidak terpilih. Kebayang kalau kepilih?...

Satu lagi yang menggelitik adalah hasil pileg di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk yang sangat besar dan bertaburan para tokoh masyarakat yang tidak sedikit berkiprah sebagai tokoh nasional.  Hasil sementara perhitungan KPU Provinsi Jawa Barat untuk para calon senator dari provinsi jawa barat yang berjumlah empat orang adalah Eni Sumarni, Pelawak Oni SOS, Aceng HM Fikri, dan Ayi Hambali. Ini cuplikan beritanya.. Pelawak Oni Suwarman alias Oni SOS dan mantan bupati Garut Aceng HM Fikri lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jawa Barat. Oni berada diurutan kedua peraih suara terbanyak dengan 2.167.485 suara . Aceng menduduki posisi ketiga dengan 1.139.556 suara. Adapun peraih suara terbanyak untuk kursi DPD RI dari Jabar adalah Eni Sumarni dengan 2.171.830 suara. Posisi keempat ditempati oleh Ayi Hambali dengan 1.032.465 suara. (m.tribunnews.com)

Kenapa disebut menggelitik?.. karena para calon yang terpilih menjadi senator dari jawa barat ini mampu mengungguli 34 orang calon lain yang notabene lebih lama berkecimpung di dunia politik juga berbasis massa yang jelas dan militan. Diantaranya 2 orang wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Uu rukmana- Golkar dan Rudi Harsa-PDIP),  Suharna Suryapranata (mantan Menristek Kabinet Indonesia Bersatu II), Husni F Mubarok (Ketua KNPI Jabar), Nu’man A Hakim (Mantan Wagub Jabar periode 2003-2008), Syarief Bastaman (DPR RI), Ella M Girikomala (DPD incumben) serta KH. Moh. Athoillah Mursyid dan lain lain (tokoh agama) dan para tokoh masyarakat di Jawa Barat lainnya. Sementara masyarakat jawa barat menjatuhkan pilihan terbanyak kepada ibu Eni Sumarni, Oni SOS, Aceng fikri dan Ayi Hambali.

Secara pribadi saya salut kepada empat orang tersebut yang mampu meyakinkan masyarakat jawa barat untuk memilih mereka. Meskipun yang paling saya kenal adalah Oni Suwarman dengan gaya kocak mirip Almarhum Kang Ibing yang sangat menghibur dan sering melihat dalam berbagai even yang digelar di jawa barat. Lalu Aceng HM Fikri adalah kepala daerah fenomenal karena menjadi bagian sejarah terpilihnya Bupati dari jalur independen berpasangan dengan Dicky Candra menjadi pasangan pemimpin di Kabupaten Garut. Meskipun dalam perjalanannya tidak mulus karena Aceng Fikri masuk ke partai golkar selanjutnya Dicky Candra pun mengundurkan diri. Kasus yang paling membuat Aceng Fikri terkenal adalah masalah kawin siri dan menghiasi headline media cetak dan elektronik nasional berminggu-minggu yang akhirnya membuat Aceng Fikri turun dari jabatan bupati sebelum waktunya.

Disaat mencalonkan menjadi calon DPD Provinsi Jawa Barat banyak kalangan mempertanyakan, tetapi secara aturan yang ada memang tidak ada larangan sehingga bisa ikut bersaing pada pileg lalu. Dengan nomor urut 1 pada kartu suara dan photo berkopiah menjadi unsur keberuntungan. Masyarakat awam sepintas melihat nomor urut satu dan kasep, ya sudah itu aja dicoblos dari pada lihat yang 35 photo lainnya.  Ada juga kemungkinan ibu-ibu di Jawa barat pas lihat photo Aceng Fikri ingat kasus kawin siri nya sehingga dengan emosional mencoblos photo wajahnya berulangkali. Atau memang banyak yang simpati kepadanya. Yang pasti dengan kasusnya yang menasional maka popularitasnya meningkat luarbiasa meskipun berita yang munculnya kurang baik.  Untuk teh Eni dan kang Ayi secara pribadi saya kurang mengenal sehingga tidak berani menulis khawatir salah mengutip.

Secara nasional jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan pada november 2013 – februari 2014 sebanyak 185.822.507 pemilih (m.liputan6.com 25/3/2014), sementara hasil perhitungan KPU Jawa Barat dalam pileg 2014 ini partisipasi masyarakat mencapai 71,3%.  Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 32.561.771 orang, dan yang mencoblos di masing-masing TPS berjumlah 20.776.359 orang. Total suara sah mencapai 20.985.455 suara dan 2.790.904 suara tidak sah menurut Yayat Ketua KPU Jawa Barat (m.metronews.com).

Secara statistik persentase suara 4 orang calon DPD jawa barat yang melenggang ke senayan jika dibandingkan antara perolehan suara mereka dengan suara yang sah adalah sebagai berikut : Eni Sumarni 10,35 persen, Oni Suwarman 10,33 persen, Aceng  Fikri 5,43%, dan Ayi Hambali 4,92%. Artinya secara aturan mereka memenuhi syarat untuk menjadi wakil daerah jawa barat alias senator jawa barat periode 2014 – 2019. Pertanyaan mendasar, mampukah mereka mengemban tugas sebagai senator dalam 5 tahun ke depan?.... Wallahualam bissawab. Meskipun ada gurauan teman di Facebook bahwa “Bukti Jawa barat itu masyarakatnya mayoritas tukang melawak alias ngabodor dan doyan kawin lagi atau nyandung tercermin dari terpilihnya pelawak dan mantan bupati yang lengser karena kawin siri menjadi wakil mereka di DPD”. Secara pribadi saya yakin semua ini kehendak Allah Subhanahu Wataala. Pasti ada hikmah dari terpilihnya mereka berempat. Insya aloh mereka bisa memegang amanah membuktikan bakti dan kerja kerasnya untuk jawa barat.

Sebagai bagian dari warga jawa barat yang diwakili oleh bapak ibu berempat di senayan nanti, saya berkewajiban mengingatkan untuk tidak mensia-siakan suara warga jabar yang sudah memilih anda. Teh Eni, kang Oni, Aa Aceng juga Ang Ayi Hambali mohon baca kembali atau mulai membaca, mempelajari dan memahami secara utuh tugas pokok, fungsi dan wewenang DPD RI agar betul-betul kami warga jabar merasa punya wakil daerah di nasional sana. Berikut bahan ringkas sebagai bekal awal akang teteh.....  Sesuai dengan konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPD RI memiliki fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait. Dalam fungsi legislasi memiliki tugas dan wewenang : a. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan b. ikut membahas rancangan undang-undang. Yang berkaitan dengan bidang Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan,pemekaran dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi DPD selanjutnya adalah memberi pertimbangan kepada DPR dan terakhir adalah fungsi pengawasan yaitu dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti serta menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK di bidang Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan,pemekaran dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pajak,pendidikan dan agama. (www.dpd.go.id).

Selain Undang Undang Dasar 1945, Undang- Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan- perubahan dan turunannya, UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangn Pusat dan Daerah menjadi hal wajib untuk dibaca dan dipahami karena disitu ruh urusan pemerintahan daerah dan tata hubungan pusat dan daerah diatur secara rinci. Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada tanggal 15 januari 2014 lalu menjadi issu penting yang harus juga dipahami segera dan dikawal pelaksanaannya. Masih banyak peraturan perundang-undangan lainnya tetapi minimal beberapa UU tersebut jika akang teteh wakil daerah jawa barat bisa memahami maka lebih “reugreug” menyaksikan keberadaan di senayan teh (eh kok jadi bahasa sunda... )

Selamat berkiprah di Senayan menjadi wakil daerah kebanggaan kami. Jangan sia-siakan suara warga jawa barat yang memilih akang teteh. Selamat bekerja. Wassalam.

@andriekw

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun