Dua puluh tahun dari tulisan ini dibuat, Indonesia akan memasuki usia 100 tahun, pada 17 Agustus 2045, yang diberi slogan Indonesia Emas. Usia satu abad ini tidak hanya simbol keberlanjutan, tetapi juga harapan besar untuk menjadi bangsa yang maju di segala bidang dan memiliki pengaruh signifikan di dunia internasional.
Generasi yang akan mengisi zaman Indonesia Emas (generasi produktif) adalah anak-anak yang saat ini seharusnya sedang menempuh pendidikan di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Sangat disayangkan, data menunjukkan masih ada anak-anak yang seharusnyamendapatkan hak mendapatkan pendidikan justru tidak bisa menikmatinya. Berdasarkan  data BPS tahun 2023, terdapat 0,67% anak tidak bersekolah di jenjang SD, 6,93% anak tidak bersekolah di jenjang SMP dan 21,61% anak di jenjang SMA atau sederajat.
Pasal 31, ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. Ketentuan ini menjadikan pendidikan dasar sebagai kewajiban yang tidak bisa ditawar. Idealnya, tidak ada anak yang tidak menikmati pendidikan dasar, dan negara seharusnya memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang lalai menjalankan kewajiban ini.
Namun dalam realistasnya, kebijakan pemerintah sering kali justru jadi penghambat. Contohnya adalah kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi, yang menempatkan jarak tempat tinggal sebagai syarat penerimaan. Di lingungan penulis, terdapat satu SMP untuk dua kelurahan, sementara jarak zonasi hanya mencakup kurang dari 1 kilometer (disebabkan banyaknya pendaftar dan ruang kelas yang terbatas). Padahal terdapat enam SD Negeri dan beberapa SD Swasta di wilayah tersebut. Akibatnya, anak-anak yang tidak memenuhi jarak zonasi harus bersekolah di sekolah swasta. Bagi keluarga menengah dan miskin, hal ini menjadi beban berat yang sering kali berujung pada putus sekolah.Masalah serupa juga terjadi di jenjang SMA.
Lebih parah lagi, di wilayah tempat penulis tinggal, pemerintah daerah belum memiliki kebijakan yang memadai untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi anak-anak yang terpaksa masuk sekolah swasta akibat aturan zonasi. Padahal, UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa "pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar". Memang ada beberapa daerah yang mulai memberikan subsidi pendidikan, bahkan menggratiskan biaya sekolah swasta untuk anak-anak terdampak zonasi. Namun langkah ini masih belum sepenuhnya sejalan dengan amanat UUD 1945, karena masih ada biaya tambahan seperti seragam yang harus ditanggung orang tua.
Sebagai contoh, di Daerah Khusus Jakarta, pemerintah daerah telah menjalankan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tidak hanya menanggung biaya sekolah, tetapi juga kebutuhan lain seperti seragam dan peralatan belajar. Memang pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan kebijakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun lingkup penerima KIP hanya terfokus pada anak-anak yang bersekolah di sekolah negeri, sementara anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta lebih sulit mengakses manfaatnya. KJP seharusnya menjadi standard nasional, karena UUD 1945 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia tanpa kecuali. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan amanat UUD 1945 di seluruh daerah.
Saat ini tahun ajaran 2024/2025 sedah berjalan setengah tahun. Dalam enam bulan kedepan, tahun ajaran baru 2025/2026 akan dimulai. Pemerintah telah meluncurkan program-program untuk meningkatkan kualitas pendidikan, salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah dilaksanakan sejak 6 Januari 2025 di 26 Provinsi (sumber : CNBC Indonesia). DIharapkan, pemerintah juga  segera meluncurkan kebijakan yang benar-benar memastikan pembiayaan pendidikan untuk seluruh anak bangsa, khususnya dari keluarga ekonomi menengah dan miskin, dengan salah satunya membangun lebih banyak sekolah negeri agar akses pendidikan makin merata.
Jika seluruh anak Indonesia mendapatkan hak pendidikan tanpa terkecuali, maka generasi yang akan mengisi Indonesia Emas akan menjadi generasi unggul. Dengan demikian, cita-cita Indonesia Emas tidak hanya sekedar slogan, melainkan benar-benar menjadi kenyataan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H