Kedua pihak yang melakukan jual beli harus memenuhi syarat kapasitas hukum, yaitu harus berakal sehat, baligh (dewasa), dan memiliki kebebasan dalam bertransaksi. Jika salah satu pihak masih anak-anak (belum baligh) atau dalam keadaan tidak sadar (misalnya, sakit jiwa), maka akad jual beli tersebut tidak sah.
6. Tidak Ada Unsur Paksaan atau Penipuan
Akad jual beli yang sah harus dilakukan tanpa adanya unsur paksaan, penipuan, atau ketidakjujuran dari salah satu pihak. Paksaan atau penipuan dalam transaksi jual beli dapat menghilangkan keabsahan akad tersebut. Oleh karena itu, dalam fikih muamalah, kedua pihak harus bertransaksi dengan penuh kesadaran dan tanpa ada niat buruk atau tindakan menipu.
7. Tidak Ada Unsur Riba
Riba adalah tambahan atau keuntungan yang diperoleh tanpa adanya pertukaran yang sah dan adil, yang dilarang keras dalam Islam. Dalam transaksi jual beli, tidak boleh ada unsur riba, baik dalam bentuk penambahan uang secara tidak adil atau bunga dalam transaksi kredit. Jika transaksi jual beli mengandung unsur riba, maka transaksi tersebut menjadi tidak sah.
8. Pembayaran yang Jelas dan Sesuai
Pembayaran dalam jual beli harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dalam akad. Baik itu pembayaran secara tunai atau cicilan, waktu dan cara pembayaran harus jelas. Ketidakjelasan dalam cara atau waktu pembayaran bisa menimbulkan sengketa dan membuat akad jual beli menjadi batal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI