Mohon tunggu...
Andri Ansyah
Andri Ansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang semester 3

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perbedaan antara Hak Milik Sempurna (Milk Tam) dan Hak Milik Tidak Sempurna (Milk Naqis) dalam Perspektif Fikih Muamalah

24 Desember 2024   19:26 Diperbarui: 24 Desember 2024   19:26 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam fikih muamalah, hak milik (milk) merupakan salah satu konsep penting yang berkaitan dengan kepemilikan suatu objek, baik itu barang atau hak. Hak milik dalam fikih Islam dibagi menjadi dua kategori utama: hak milik sempurna (milk tam) dan hak milik tidak sempurna (milk naqis). Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan baik dari segi definisi, hak dan kewajiban yang melekat, serta penerapannya dalam transaksi muamalah.

1. Hak Milik Sempurna (Milk Tam)

Hak milik sempurna (milk tam) merujuk pada hak penuh yang dimiliki oleh seseorang terhadap suatu objek. Dalam hal ini, pemiliknya memiliki kekuasaan penuh untuk memanfaatkan, mengalihkan, dan menguasai objek tersebut tanpa batasan atau syarat tertentu. Pemilik memiliki hak penuh atas objek yang dimiliki, baik dari segi penggunaan, penjualan, pemberian, warisan, hingga pembagian hasil.

Ciri-ciri Milk Tam:

  • Penguasaan penuh: Pemilik memiliki kendali penuh terhadap objek yang dimilikinya. Ia bisa memanfaatkan dan memperjualbelikan objek tersebut tanpa adanya batasan hukum atau syarat tertentu.
  • Hak untuk mentransfer: Pemilik dapat mengalihkan kepemilikan objek tersebut kepada orang lain, baik melalui jual beli, hibah, atau warisan.
  • Tidak ada batasan: Tidak ada batasan tertentu yang membatasi penggunaan objek tersebut, baik secara pribadi maupun untuk tujuan komersial.

Contoh hak milik sempurna dalam kehidupan sehari-hari adalah kepemilikan atas tanah yang sah, rumah yang dibeli dengan sah, atau harta yang diperoleh secara halal dan sah menurut hukum syariat.

2. Hak Milik Tidak Sempurna (Milk Naqis)

Sebaliknya, hak milik tidak sempurna (milk naqis) adalah bentuk kepemilikan yang terbatas atau tidak lengkap. Dalam hak milik tidak sempurna, pemilik tidak memiliki hak penuh atas objek yang dimilikinya, melainkan hanya sebagian hak atau kekuasaan tertentu atas objek tersebut. Biasanya, hak milik ini datang dengan beberapa batasan atau syarat tertentu yang ditetapkan oleh pihak lain atau hukum syariat.

Ciri-ciri Milk Naqis:

  • Batasan penguasaan: Pemilik memiliki penguasaan yang terbatas dan tidak sepenuhnya bebas. Contohnya, dalam kontrak sewa atau pinjam, seseorang yang menyewa suatu barang tidak dapat mengubah bentuk atau memperjualbelikan barang tersebut.
  • Pembatasan penggunaan: Penggunaan objek yang dimiliki oleh pihak lain sering kali dibatasi, baik oleh waktu maupun tujuan. Misalnya, dalam hak milik yang bersifat wakaf atau hibah dengan syarat tertentu.
  • Tertentu dalam transfer hak: Pemilik dalam kategori milk naqis biasanya tidak dapat mengalihkan kepemilikan secara bebas tanpa izin atau persyaratan dari pihak lain.

Contoh hak milik tidak sempurna adalah pemilik yang memperoleh hak atas barang melalui kontrak sewa (ijarah), hak penggunaan atas suatu benda yang diwakafkan, atau pemilik barang dalam pinjaman (qardh).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun