Mohon tunggu...
Andri Ansyah
Andri Ansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang semester 3

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Prinsip - Prinsip Dasar Fiqh Muamalah

23 Desember 2024   19:46 Diperbarui: 23 Desember 2024   19:46 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersalaman  Sumber: https://pixabay.com/photos/people-hand-male-handshake-man-3238943/

Fiqh muamalah merupakan ilmu yang berkenaan dengan hukum syara' yang mengatur hubungan-hubungan antar manusia dengan manusia lainnya yang sasaran utamanya adalah harta benda (al-maal). Hubungan ini memiliki cakupan yang sangat luas, karena menyangkut hubungan antar nanusia, baik Muslim maupun non Muslim. Namun begitu, ada beberapa asas atau prinsip-prinsip yang harus menjadi acuan bersama dan pedoman secara umum dalam setiap aktifitas muamalah.

Beberapa prinsip atau asas yang mendasari fiqh muamalah termasuk mubah, keadilan, suka sama suka, saling menguntungkan, tolong menolong, dan prinsip tertulis. Berikut ini adalah penjelasan dari prinsip-prinsip tersebut:

Prinsip ini merupakan asas utama hukum Islam di bidang muamalah. Ini berarti bahwa fiqh muamalah memberi kesempatan yang luas untuk munculnya berbagai bentuk muamalah baru yang sesuai dengan perubahan kebutuhan masyarakat. Jenis kegiatan ekonomi bisnis baru ini harus disesuaikan dengan kebutuhan saat ini, tetapi tetap memperhatikan prinsip dasar muamalah. Selain itu, dapat dikatakan bahwa sepanjang tidak ada bukti yang melarang, segala jenis transaksi ekonomi dan bisnis serta hal-hal yang terkait dengannya adalah legal dan sah.

  • Prinsip Suka Sama Suka/Ridha (at-Taradhi)

At-taradhi adalah kerelaan yang nyata, bukan kerelaan sementara. Keridhaan ini sendiri bersifat subjektif dan hanya dapat diketahui oleh pihak yang bertransaksi melalui tindakan, tulisan, kata-kata, atau isyarat mereka. Oleh karena itu, pernyataan ijab dan qabul harus menunjukkan keridhaan, sementara persetujuan secara ridha untuk melakukannya hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kecakapan hukum (ahliyyah), yaitu baligh dan berakal. Ini juga berarti bahwa ridha juga tidak boleh mengancam atau menipu.

  • Prinsip Keadilan:

Al-Qur'an menetapkan bahwa tugas utama para Rasul adalah menegakkan keadilan dan menghapus semua jenis ketidakadilan. Dalam al-Qur'an, lebih dari seratus ungkapan menunjukkan keadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti ungkapan "adl, qisth, mizan, atau ekspresi tidak langsung. Di samping itu, alQur'an mengandung lebih dari 200 peringatan yang menentang ketidakadilan, seperti zulm, itsm, dan dhalal, dan sebagainya. Pentingnya keadilan dalam struktur iman, al-Qur'an bahkan menempatkan keadilan paling dekat dengan takwa. Karena ketakwaan berfungsi sebagai dasar bagi semua amal shaleh, termasuk keadilan.

  • Prinsip Saling Menguntungkan:

Prinsip ini mengatakan bahwa segala jenis transaksi harus memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk mendorong individu atau pihak-pihak dalam masyarakat untuk bekerja sama untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing demi kesejahteraan bersama.

  • Prinsip Tolong Menolong/Ta'awun:

Prinsip ini mewajibkan semua Muslim untuk membantu satu sama lain dan bekerja sama dalam setiap tindakan bisnis. Dalam situasi seperti ini, perlu dibentuk kolaborasi yang berfokus pada startegi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan menghasilkan keuntungan bersama berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.

  • Prinsip Tertulis:

Dalam al-Qur'an, Surat al-Baqarah [2]: 282-283, Allah SWT. memerintahkan agar perjanjian dibuat secara tertulis, dihadiri oleh saksi, dan masing-masing pihak bertanggung jawab atas perjanjian tersebut. Selain itu, jika perjanjian tersebut tidak dilakukan secara tunai, maka benda tertentu dapat digunakan sebagai jaminan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun