Sedangkan pilihan ketiga adalah millenial yang mengawasi dan memantau pemilu. Pilihan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa pemantauan pemilu telah termuat di regulasi yang menandakan diakui oleh negara. Meskipun, dukungan moril dan materil daro negara belum dirasakan oleh para pemantau pemilu.
Akan tetapi, millenial harus mengingat bahwa pemantau pemilu adalah pihak terkait yang sangat dibutuhkan pada konteks pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon. Bawaslu (2018) dengan sangat baik memotret fenmena calon tunggal. Sehingga, ada pilihan bagi millenial untuk memulai aktifitas tingkatan partisipasi tertinggi (baca: memantau pemilu).
Literasi lain terkait partisipasi masyarakat yang didalamnya juga mengikutsertakan para millenial adalah karya-karya Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem). Asyiknya, perludem menyebarkan semua publikasi secara gratis di website rumah pemilu. Jika millenial memahami pentingnya berjejaring dan dukungan pada gerakan partisipasi masyarakat sipil. Maka, ada baiknya membeli cetakan dari perludem.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H