Tapi, dengan syarat keadilan bagi seluruh pihak. Jangan sampai penegak hukum tebang pilih. Yang berpotensi pada pembentukan opini publik bahwa pemberantasan kampanye hitam merupakan jenis otoriter gaya baru paska reformasi. Kalau tidak bisa, maka, butuh keterangan langsung dari pihak kepolisian dan pemilik medsos. Agar, pengguna medsos bisa membantu pemerintah dalam membersihkan halaman medsos dari praktek berkampanye yang buruk.
Politik Uang yang Membosankan
Dari kajian evaluasi itu, pembahasan politik uang adalah pembahasan yang membosankan. Kenapa? Karena sejak dahulu, pemilihan dalam bentuk apapun selalu membuka ruang paktik jual beli suara.Â
Kajian KIPP dengan LIPI paska reformasi misalnya. Hasilnya menceritakan bahwa cara politik uang di zaman itu sudah sangat kreatif. Trik membagi uang termasuk lucu tapi jelas. Seperti memasukkan uang ke kotak korek api. Sehingga orang tidak tahu bahwa di dalam kotak itu ada uangnya.
Di lain sisi, sudah banyak rasanya, penelitian, survey, skripsi, tesis, jurnal dan berbagai tulisan tentang politik uang. Misalnya saja, Burhanuddin Muhtadi sempat mengatakan bahwa politik uang hanya mempengaruhi 19 persen pemilih.Â
Bayangkan, sekarang, uang adalah suatu keharusan yang dibagi tanpa ada korelasi dalam keterpilihan calon. Belum lagi diskusi, seminar, workshop dan konfrensi. Banyak yang telah membahas politik uang. Tetapi masalah tetap saja terjadi.
Beberapa waktu lalu, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi telah melalukan kajian tentang Peta Jalan Politik Uang dan Peta Jalan Pencegahan Politik Uang. Setelah itu, Bawaslu menyelenggarakan Riset Pendanaan Pemilu dengan berbagai pihak.Â
Yang salah satu kajiannya adalah politik uang. Kemudian, Konfrensi Nasional Hukum Tata Negara Kelima yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas. Salah satu Paralel Group Discussionnya juga membahas politik uang.
Nah, sekarang, apakah pembahasan politik uang masih perlu? Mungkin iya, dalam artian membaca praktik kekinian, besaran jumlah uang yang dibagi dan bagaimana cara pembagiannya. Mungkin ada yang mengakalinya dengan cara paskabayar, atau habis pemilu baru dibayar. Hasil pantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pernah disampaikan oleh Sunanto, bahwa salah satu bentuk politik uang adalah judi pemilihan. Yaitu berjudi siapa yang menang di suatu pemilihan.
Lain lagi kasusnya, bila politik uang terkait mahar politik. Misalnya, isu Lanyala Mattalili yang berurusan dengan Prabowo Subianto. Atau kasus perlawanan pengurus Hanura terhadap Oesma Sapta Oedang yang berakibat pada pemecatan dan restrukturisasi pengurus. Ada juga kasus Jenderal Kardus antara Andi Arif dengan Prabowo Subianto. Juga masalah-masalah lain. Mahar politik saja tidak mampu dibuka secara terang benderang. Karena regulasinya juga tidak mampu menyentuh informan dan menegakkan hukum pemilu.
Pendidikan Pemilu