Sedangkan penuntut umumnya adalah jaksa yang ada di Bawaslu. Sehingga, jika berkas perkara sudah selesai di Sentra Gakkumdu, maka Jaksanyalah yang mewakili Bawaslu untuk maju dipersidangan. Jaksa Bawaslu ini harus bekerja dalam membantu membuktikan bahwa terduga pelanggar hukum pemilu dinyatakan bersalah di persidangan.
Transparasi
Selain dari itu, transparansi adalah suatu keharusan. Akan lebih baik, bila dimasa yang akan datang, Sentra Gakkumdu menyampaikan kepada publik melalui jalur yang tersedia, terkait informasi berkas yang sedang diperiksa, bagaimana pandangan penyidik, dan menyampaikan hasil penyidikan secara utuh. Agar masyarakat bisa mempelajari proses penegakan hukum. Sekaligus belajar menyusun laporan yang sesuai dengan pemahaman Sentra Gakkumdu.
Dengan demikian, tercipta suatu lembaga penegakan hukum yang kuat dan mandiri. Sekalipun tidak mandiri secara penuh. Sekurang-kurangnya memiliki kemampuan menjinakkan Sentra Gakkumdu, layaknya penguatan KPK. Dengan demikian, polisi dan jaksa di Bawaslu memang fokus untuk membantu penegakan hukum pemilu.