Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung adalah bentuk pemenuhan kedaulatan rakyat. Setiap warga negara dengan ketentuan persyaratan sebagai pemilih, memberikan hak konstitusionalnya kepada Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DRPD dan DPD.Â
Melalui pemilu, rakyat menentukan pemegang kekuasaan di eksekutif dan legislatif. Sehingga, pemangku kursi kekuasaan harus mendahulukan keeadilan dan kesejahteraan sosial pemilih.
Selain dari memberikan hak pilih. Warga negara tanpa batasan umur seharusnya mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Dalam hal ini, dukungan tersebut kita kenal dengan nama partisipasi politik. Secara umum, partisipasi ini terbagi atas, (1) menjadi penyelenggara pemilu; (2) mendaftar menjadi calon; (3) menjadi tim kampanye atau pemenangan calon; dan (4) memantau penyelenggara, peserta juga penyelenggaraan pemilu.
Pada poin keempat, partisipasi masyarakat sebagai pemantau pemilu merupakan salah satu syarat pemilu yang demokratis. Kehadiran masyarakat untuk melihat kinerja penyelenggara dan peserta juga mengawasi penyelenggaraan pemilu adalah bentuk kesadaran politik. Apabila setiap warga negara mengikuti semua proses demokrasi prosedural. Maka, terciptalah perbaikan lembaga eksekutif dan legialatif.
Alasan kegentingan partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu, antara lain: Pertama, setiap warga negara butuh mengenal siapa penyelenggara pemilu. Perkenalan ini akan memberikan kepercayaan dan dukungan. Sehingga, kerja-kerja penyelenggara lebih mudah. Misalnya, kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilu. Berbagai program penyelenggara juga terbantu oleh keaktifan masyarakat, seperti: pendataan pemilih dan peningkatan partisipasi memilih.
Kedua, masyarakat yang memahami politik, partai politik dan para calon dalam pemilu adalah masyarakat yang tercerahkan. Mereka akan menggunakan hak pilih kepada peserta yang memenuhi pelbagai kriteria pemimpin.Â
Bukan alasan fisik, populer apalagi uang. Menjadi pemantau pemilu merupakan bagian untuk menyeleksi pemangku eksekutif dan legislatif. Sehingga, orang-orang yang berkualitas, baik, jujur dan berkompetenlah yang menduduki kursi Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD.
Ketiga, pemilih yang mengetahui aturan dan tahapan penyelenggaraan pemilu adalah masyarakat yang sudah mengaktualisasikan budaya hukum. Dengan memahami aturan dan teknis pemilu. Warga negara mampu membaca apa yang boleh dan tidak, mengetahui cara melaporkan pelanggaran dan tahu cara mengingatkan para tim kampanye. Pemahaman atas aturan dan teknis adalah asal muasal pemilu berintegritas dan demokratis.
Mengenal Pemantau