Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membumikan Pemilu untuk Pemuda

13 September 2018   10:14 Diperbarui: 13 September 2018   11:42 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum mengakomodir keaktifan masyarakat pemlih. Pengamokodasian itu terbagi atas pemantuan dan partisipasi masyarakat.

Dalam pemantuan pemilu, masyarakat pemilih menghimpun diri. Membentuk komunitas, koalisi, perhimpunan, lembaga, organisasi dan sebagainya. Partisipasi ini berbentuk organisasi. Tujuannya memantau, mengkaji, meneliti dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu. Baik oleh Peserta dan penyelenggara pemilu, maupun pemerintah juga tim politik.

Dari sisi partisipasi masyarakat, terbagi lagi sesuai kemitraan dengan penyelenggara pemilu. Jika KPU membentuk Relawan Demokrasi (Relasi). Bawaslu membentuk Saka Adiyatsa Pemilu, Sejuta Relawan Pengawas Pemilu, dan Kader Pengawas Pemilu Partisipatif.

Pada tahap rekrutmen, KPU memulai program kemitraan melalui sosialisasi berbasis komunitas dan kursus pemilu. Targetnya, menciptakan Relasi yang mampu meningkatkan partisipasi pemilih.

Sedangkan Bawaslu, memulai kerjasama dengan Pramuka untuk membentuk Saka Adiyatsa Pemilu. Juga pelatihan kader pengawas pemilu untuk membentuk Sejuta Relawan Pengawas Pemilu dan Kader Pengawas Pemilu.

Sehingga, dua penyelenggara menjalankan tugasnya masing-masing. KPU berupaya meningkat angka partisipasi pemilih. Bawaslu berusaha menekan angka kecurangan atau pelanggaran pemilu.

merdeka.com
merdeka.com
Program pemilu partisipatif KPU:

1.Rumah Pintar Pemilu

2.Relawan Demokrasi

3.Penelitian partisipasi pemilu

4.Kursus pemilu

5.Sosialisasi pemilu berbasis segmentasi komunitas

Program Pengawasan Partisipatif Bawaslu:

1.Bawaslu Mendengar

2.Bawaslu Memanggil

3.Bawaslu Mengawasi

4.Diskusi Thamrin

5.Pojok Pengawasan

6.Penerbitan Buku Pengawasan Partisipatif

7.Jurnal Bawaslu

8.Sejuta Relawan Pengawas Pemilu

9.Saka Adiyatsa Pemilu

10.Pelatihan Kader Pengawas Pemilu

11.Pengawasan Berbasis Budaya (Lapau Pengawas Pemilu)

12.Diskusi Pewarta Pemilu

13.Penyusunan Indek Kerawanan Pemilu/Pilkada

www.bawaslu.go.id
www.bawaslu.go.id
Mengaktifkan Pemuda

Kemudian, muncul pertanyaan, bagaimana peran aktif pemuda dalam penyelenggaraan pemilu?

Sebelum menjawab pertanyaan ini. Kita mengurai kembali kata pemuda. MenurutPasal 1 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyebutkan "Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun".

Pemuda dalam peran aktif secara komunitas terbagi dalam payung Kementrian Pemuda dan Olahraga dan Komite Nasional Pemuda Indonesia. Selain itu, ada juga perhimpunan organisasi mahasiswa (pemuda) di bawah naungan komitemen Cipayung Plus.

Oleh karena pemuda memiliki beban moral sebagai masyarakat kalangan menengah, yang terdidik, terlatih, pekerja keras dan pengabdi. Maka, pemuda mengemban amanah sebagai agent of change dan agent of social control. Dua amanah ini juga bersangkutpaut pada pengawalan demokrasi. Secara teknis mensosialisasikan, mengawasi dan memantau penyelenggaraan pemilu.

Apalagi, menurut catatan Indeks Pembangunan Pemuda atau Youth Development Indeks Tahun 2017, pemuda indonesia semakin aktif. Di lain sisi, peran pemerintah dalam pembangunan kepemudaan lintar sektor membaik dari tahun ke tahun. (sumber)

Oleh sebab itu, pemilik jiwa muda menjadi penting dalam program membumikan pemilu. KPU dan Bawaslu harus sadar betul tentang pengaruh besar mengaktifkan gerakan kepemudaan. Bahkan, kemitraan yang dibangun dengan organisasi kemahasiswaan dan pemuda yang memiliki struktural pusat-daerah mampu membantu mimpi pemilu yang partisipatif.

Oleh sebab itu, butuh pertemuan antar penyelenggara pemilu dengan mahasiswa dan pemuda. Program ini bermula dengan NGOPI - Ngobrolin Pemilu Indonesia - partisipasi pemuda dalam pemilu. Lalu, KPU dan Bawaslu bisa bersinergis untuk merencanakan program Kursus Pemilu dan Pelatihan Kader Pengawas Pemilu.

Perencanaan ini tentu membutuhkan pertemuan dua arah. Tidak lagi monopoli program dari penyelenggara. Karena pemilu bukan hanya milik penyelenggara. Pemuda berhak menentukan apa yang baik bagi mereka.

Setelah perencanaan menemukan titik temu. Maka, Kursus Pemilu dan Pelatihan Kader Pengawas Pemilu diselenggarakan serentak nasional. KPU dan Bawaslu RI bekerjasama dengan pengurus organisasi pemuda dan mahasiswa tingkat nasional. KPU dan Bawaslu Provinsi menyelenggarakan pendidikan pemilu tingkat provinsi. Begitu juga dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan pengurus tingkat cabang.

Apabila ini berlangsung dengan baik. Penyelenggara akan mendapatkan data awal berapa jumlah pemuda/mahasiswa yang siap bermitra. Dari data awal tersebut, penyelenggara menyusun program perluasan kerjasama. Tentu saja butuh bantuan Kemenpora, Pemerintah Daerah, KNPI dan Cipayung Plus juga organisasi pemantau pemilu di Indonesia.

dokpri
dokpri
Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu

2. Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat

3. Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilu

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahub 2009 Tentang Kepemudaan

5. Peraturan perundang-undangan tentang kepemudaan dan kemahasiswaan

Program Kemitraan

1. Perencanaan Pelatihan dan Pendidikan Kepemiluan

2. Pelaksanaan Pelatihan dan Pendidikan Kepemiluan

3. Pelaksanaan Sosialisasi dan Pengawasan Partisipatif dan Pemantauan Pemilu

Tingkatan Kerjasama dan Pelaksanaan

1. KPU - Bawaslu dengan Pengurus pusat : program nasional dalam menyusun dan mengambil keputusan/kebijakan

2. KPU - Bawaslu Provinsi dengan Pengurus Wilayah: pelatihan dan pelaksanaan kegiatan partisipasi pemilu tingkat provinsi

3. KPU - Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Pengurus Cabang: pelatihan dan pelaksanaan kegiatan partisipasi tingkat kabupaten/kota

Pemuda Bersuara

Untuk memulai -sebelum dilupakan- maka Pemuda yang bergiat dalam kegiatan pemantauan pemilu dan organisasi mahasiswa yang mendaftar sebagai pemantau pemilu 2019 menyuarakan pandangangannya tentang keaktifan pemuda dalam kepemiluan. Hal ini menjadi penyempurna dari kegiatan KPU dan Bawaslu yang sudah berjalan.

Pemuda yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Indonesia Election Watch (IEW) akan menyampaikan kritik, saran dan rekomendasi di Media Center Bawaslu RI. Agar penyelenggara pemilu kembali menyadari bahwa ada ruang kosong yang harus dipenuhi untuk pemilu yang partisipatif.

Selain itu, pemuda yang memulai untuk bersuara ini mengharapkan ada kemauan dari para pemantau pemilu dan organisasi kemahasiswaan (khususnya cipayung plus) untuk menyatu dalam pengawalan pemilu 2019. Pemuda bukan hanya objek politik. Tetapi, memainkan peran untuk partisipasi mengawasi praktek kontestasi politik. Demi menyeimbangkan antara pemain, penyelenggara dan pihak netral yang pro-aktif.

Kedua, diharapkan muncul kesadaran dari penyelenggara untuk menghimpun pemuda dan mahasiswa dalam program Relawan Demokrasi maupun Kader Pengawas Partisipatif. Agar, pemuda-mahasiswa se-nusantara memiliki ruang keaktifan yang positif. Dengan kemitraan yang sehat, maka pelatihan yang terstruktur, sistematis dan massif bermuara pada teknis meluas.

Terakhir, suara pemuda juga ingin menyanpaikan kelada penyelenggara terkait program-program partisipasi pemilu yang ada. Publik juga ingin tahu secara langsung,

1. Kenapa Penyelenggara menyusun dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan atau pelatihan?

2. Siapa peserta pelatihan tersebut?

3. Apa target dan tujuan pelatihan kepemiluan?

4. Bagaimana tanggapannya terhadap pemuda?

Dengan demikian, semua pihak akan bisa memahami peran aktif pemuda dalam kepemiluan. Juga mendamaikan konflik antar penyelenggara. Sekaligus membantu komitmen meningkatkan partisipasi pemilih dan menekan kecurangan pemilu.

Salam pemuda!

Salam demokrasi!

dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun