Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada 2018, Menggugat Kuasa DPP Partai Politik

16 Januari 2018   10:09 Diperbarui: 16 Januari 2018   10:13 1041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun dasar gugatan adalah ketentuan Mahkamah Partai di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Bahwa, setiap ketidakjelasan bisa dicerahkan.

Menurut penjelasam Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2011, kewenangan Mahkamah Partai meliputi perselisihan  berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran hak anggota, pemecatan tanpa alasan jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan, dan keberatan keputusan parpol.

Dalam konteks kekinian, salah satu kewenangan Mahkamah Partai adalah menyidangkan "Keberatan Keputusan Partai Politik" terkait pengusungan dan dukungan kepada Pasangan Calon Kepala Daerah. Jadi, ada ruang menggugat soal dukung-mendukung pada proses pendaftaran calon.

Harapan penegakan keadilan di internal partai politik membutuhkan stimulus. Yaitu, keberanian kader semua partai untuk memasukkan gugatan ke Mahkamah Partai. Isi gugatan adalah mempertanyakan mekanisme, alasan dan hitungan DPP merekomendasikan Pasangan calon kepala daerah.

Atas gugatan yang masuk. Maka, Majelis Hakim memulai persidangan. Sudah pasti, hakim akan memanggil para pihak, penggugat dan tergugat. Kemudian, para pihak yang bersengketa atas rekomendasi yang keluar, memiliki hak yang sama dalam menjelaskan alasan masing-masing. Apabila DPP Partai tidak mampu memberikan alasan yang logis dan tertib aturan.

Maka, Majelis bisa saja menjatuhkan sanksi kepada DPP. Seperti, mencabut rekomendasi DPP atas pasangan calon tertentu. 

Kemudian, menyerahkan kewenangan mencalonkan kepada Dewan Pengurus Cabang/Daerah. Tentu saja, Majelis Hakim memaksa dengan diktum bahwa DPP harus merestui pasangan calon tersebut.

Sayang-sungguh sayang, kemungkinan kader menggugat sangat kecil. Bahkan mustahil terjadi. Kecuali, ada kader yang berani menerima resiko pemecatan.

Namun, jika berhasil menggugat. Maka proses politik Indonesia maju ke tahapan baru, dunia penegakan keadilan sedari internal partai politik.

Andrian Habibi
Andrian Habibi
Oleh Andrian Habibi

Pegiat Ham dan Demokrasi di Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun