Adapun dasar gugatan adalah ketentuan Mahkamah Partai di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Bahwa, setiap ketidakjelasan bisa dicerahkan.
Menurut penjelasam Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2011, kewenangan Mahkamah Partai meliputi perselisihan  berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran hak anggota, pemecatan tanpa alasan jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan, dan keberatan keputusan parpol.
Dalam konteks kekinian, salah satu kewenangan Mahkamah Partai adalah menyidangkan "Keberatan Keputusan Partai Politik" terkait pengusungan dan dukungan kepada Pasangan Calon Kepala Daerah. Jadi, ada ruang menggugat soal dukung-mendukung pada proses pendaftaran calon.
Harapan penegakan keadilan di internal partai politik membutuhkan stimulus. Yaitu, keberanian kader semua partai untuk memasukkan gugatan ke Mahkamah Partai. Isi gugatan adalah mempertanyakan mekanisme, alasan dan hitungan DPP merekomendasikan Pasangan calon kepala daerah.
Atas gugatan yang masuk. Maka, Majelis Hakim memulai persidangan. Sudah pasti, hakim akan memanggil para pihak, penggugat dan tergugat. Kemudian, para pihak yang bersengketa atas rekomendasi yang keluar, memiliki hak yang sama dalam menjelaskan alasan masing-masing. Apabila DPP Partai tidak mampu memberikan alasan yang logis dan tertib aturan.
Maka, Majelis bisa saja menjatuhkan sanksi kepada DPP. Seperti, mencabut rekomendasi DPP atas pasangan calon tertentu.Â
Kemudian, menyerahkan kewenangan mencalonkan kepada Dewan Pengurus Cabang/Daerah. Tentu saja, Majelis Hakim memaksa dengan diktum bahwa DPP harus merestui pasangan calon tersebut.
Sayang-sungguh sayang, kemungkinan kader menggugat sangat kecil. Bahkan mustahil terjadi. Kecuali, ada kader yang berani menerima resiko pemecatan.
Namun, jika berhasil menggugat. Maka proses politik Indonesia maju ke tahapan baru, dunia penegakan keadilan sedari internal partai politik.
Pegiat Ham dan Demokrasi di Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia