Kelima, bagi para kandidat yang ujug-ujug mencalonkan dan dicalonkan, kita mengharapkan ada transparansi rekrutmen oleh partai sesuai pasal 29 UU 2/2011. Hal ini demi menjaga perasaan para pengabdi partai yang gagal mencalonkan akibat perintah pengurus pusat.
Terakhir, Pilkada 2018 adalah tangga menuju Pemilu 2019. Kepada semua calon kepala daerah yang berkampanye. Jangan membawa-bawa mantan bawahannya untuk proses pemenangan. Siapapun calon kepala daerah, praktek politik identitas dan politik uang wajib dihentikan.
Selamat berpilkada dan siapkan diri mengawal revisi undang-undang partai politik.
Deputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI