Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada 2018 Bukti Partai Politik Gagal Menokohkan Kader

9 Januari 2018   10:45 Diperbarui: 9 Januari 2018   13:05 972
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdalih aturan internal partai, maka kita melihat ada mantan Jenderal  Polisi dan TNI yang mendaftar ke KPUD. Juga tokoh luar daerah yang maju di daerah lain. 

Alasan mengusung calon non kader, bisa macam-macam. Misalnya, partai melandaskan dukungan dari kajian internal atau hasil survei.

Padahal, elektabilitas tersebut bisa saja naik akibat jabatan atau aktifitas keseharian. Tentu saja artis, pejabat maupun tokoh jakarta lebih terkenal daripada pengurus atau loyalis partai di daerah.

Namun, jika partai berniat memperbaiki demokrasi lokal atau pilkada. Seharusnya partai pro akan kaderisasi yang menokohkan tokoh daerah.

Terlebih, pemaksaan kandidat atas restu AD/ART atau dalam kata lain titah ketua umum, merupakan bentuk ketidakpedulian akan pengabdian dan pengorbanan kader di daerah.

Oleh sebab itu, pencalonan dadakan seperti ini harus selesai di Pilkada 2018. Kedepan, partai harus menentukan sikap tegas untuk mencalonkan kader yang memang mengabdi di daerah. Seandainya dia orang jakarta, minimal lima tahun sebelumnya sudah membumi dalam aktifitas di daerah pemilihan.

Kedua, Partai harus mengevaluasi dan merevisi Undang-undang partai. Pasal 29 UU 2/2011 wajib diperbaharui. Minimal ada penambahan pasal.

Seperti, pemilihan secara demokratis mempertimbangkan syarat keanggotaan, pengabdian dan hasil jejak pendapat di internal anggota partai di daerah. Sehingga, anggota dan kader merasa memiliki hak untuk menentukan calon pemimpin di daerahnya.

Ketiga, frasa ditentukan dalam AD/ART harus dilanjutkan dengan ketentuan bahwa pengurus partai tingkat daerah menentukan 50% kewenangan untuk mengusung kandidat.

Sehingga perhitungannya, DPP memiliki hak 25%, DPW memiliki hak 25% dan dpc berhak 50% untuk menentukan siapa yang dicalonkan pada Pilbup atau Pilwakot. Seterusnya, untuk Pilgub, hanya memberikan 25% untuk DPP dan DPC dan 50% kewenangan DPW.

Keempat, setiap warga negara dengan jabatannya di dalam pemerintah yang berniat maju sebagai kontestan pilkada. Maka, mereka harus mengikuti proses seleksi di daerah dengan konsep konsensus anggota partai sesuai tingkatan. Apabila berhasil menjadi bakal calon, para pejabat publik atau aparatur negara wajib mengabdi dengan meluangkan waktu untuk proses kaderisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun