Seandainya keharusan terdaftar sebagai anggota partai wajib dipenuhi. Maka para calon anggota legislatif dari luar partai bisa diberikan status keanggotaan dengan tahun mundur. Lalu, setelah menjabat barulah diberikan kewajiban mengikuti setiap agenda, seminar, workshop, diskusi, pelatihan dan program kepartaian lainnya.
Titik lemah program ini adalah tidak munculnya perjuangan anggota dalam bentuk implememtasi idiologi atau nilai-nilai perjuangan partai. Akibatnya pejabat publik hasil kandidasi terbuka lebih berpengaruh daripada pengurus partai. Parahnya, mereka bisa saja lompat ke partai lain selagi ketokohannya dirasa kuat untuk pemilu kedepan.
Tim Seleksi Independen
Apabila kandidasi terbuka bisa memupuk elektabilitas partai sehingga meraup suara pemilih sangat menjanjikan dengan potensi munculnya anak durhaka. Maka dirasa penting untuk memperbaharui program kandidasi terbuka tersebut.
Celah ini yang menurut saya ditangkap oleh partai baru pimpinan Grace Natalie. Iya, Partai Solidaritas Indonesia (disingkat PSI) Â dengan slogan partai pemuda memperbaharui kandidasi terbuka Nasdem.
Seleksi administrasi ini sangat tidak umum dengan mengharuskan bakal caleg memiliki karya tulis. Sisi baiknya, setiap bakal caleg diyakini memiliki pemahaman yang jelas terkait 'anti-korupsi' dan 'melawan intoleran'. Pertanyaannya, apakah seleksi administrasi ini benar-benar bisa dipenuhi untuk para bakal caleg PSI se-Indonesia?
Jawaban pertanyaan ini hanya bisa diketahui paskaproses kandidasi terbuka selesai. Saya fikir PSI telah menyiapkan strategi jitu bila ada yang mempertanyakan perbedaan kandidasi terbuka PSI dengan Nasdem. Salah satu pembedanya adalah PSI berani bertaruh dengan menyiapkan tim independen seleksi bakal caleg. Tim ini diisi oleh orang-orang yang cukup ahli di bidangngnya seperti Prof. Mahfud MD dan Bambang Wijdayanto beserta kawan-kawannya.
Tim Independen PSI cukup mumpuni untuk menyeleksi berkas dan mewawancarai para bakal calon. Sehingga penilaian PSI untuk mencalonkan orang diluar anggota partai mampu menjawab kebutuhan perjuangan pendirian PSI. Hanya saja, saya menyarankan baik Nasdem maupun PSI harus tetap mempertimbangkan ketentuan 'seleksi kaderisi calon legislatif' sebagaimana termuat dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik.
Secara sederhana, aplikasi aturan tersebut dikombinasikan dengan kandidasi terbuka, yakni peserta kandidasi bakal caleg adalah seluruh anggota partai ditambah para pendaftar dari masyarakar umum. Setelah peserta dinyatakan lulus dan didaftarkan ke KPU untuk proses daftar caleg. Partai wajib mengadakan kursus singkat dan kilat demi menanamkan idiologi partai kepada semua caleg. Selamat memasuki era partai profesional dan modern serta terbuka.
Oleh Andrian Habibi, Kader PBHI dan KIPP