Di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dimuat ketentuan kandidasi. Aturan ini dibagi atas dua, yakni kandidasi calon legislatif dan kepala daerah.
Partai politik dalam mengusung atau mencalonkan calon legislatifnya harus mempertimbangkan proses kaderisasi. Dalam pemahaman saya, bahwa pertimbangan kaderisasi adalah pertimbangan proses kader partai dalam mengikuti pelatihan dan pengabdian yang diatur oleh mekanisme organisasi.
Bisa saja program kaderisasi ini bersifat internal dan/atau menggunakan jasa lembaga pelatihan diluar partai. Khusus internal partai, kaderisasi biasanya menggunakan sistem yang berbeda antar partai tergantung bagaimana tujuan kaderisasi dibuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
Sedangkan program pelatihan kader dengan menggunakan jasa pihak luar seperti pelatihan calon legislatif oleh lembaga "Satu Nama" di Yogyakarta. Program pelatihan ini dibuat secara rinci dan mudah diaplikasikan. Hanya saja, pelatihan calon legislatif "Satu Nama" bersifat umum dan belum bisa dikatakan sebagai bentuk program kaderisasi. Kecuali partai mengakui dengan cara memuat program "Satu Nama" sebagai salah satu program kaderisasi partai.
Kandidasi calon kepala daerah baik calon Gubernur, Walikota dan Bupati beserta wakilnya menganut sistem 'dipilih secara demokratis'. Pilihan demokratis partai sebagaimana pernah saya tulis saat Konfrensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-III yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, adalah kandidasi atas otoritas DPP Partai.
Kandidasi Terbuka
Dari pandangan saya, kandidasi partai tidak pernah terbuka dan mengakomodir secara penuh kader. Kebanyakan cerita bahwa setiap yang ber-duit, tokoh politik dan/atau artis/aktor bisa dijadikan calon legislatif atau calob kepala daerah. Sehingga, ada pembeda antara pengurus partai dan calon legislatif/kepala daerah dan menepis keberadaan kader partai.
Pengurus partai sekarang bisa diartikan sebagai anggota partai yang memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai pengurus yang mengurusi organisasi partai. Pengurus tidak harus maju sebagai calon legislatif/kepala daerah selama kebijakan partai tidak mendukung proses memajukan kader sendiri. Bahkan, untuk urusan jadi pengurus sekalipun, orang baru seperti artis atau pejabat publik bisa langsung menerima amanah menjadi pengurus inti partai tanpa harus mengikuti proses kaderisasi.
Oleh karena itu, muncullah pilihan kandidasi secara terbuka. Program ini diusung oleh Partai Nasdem dalam hal mengusung calon anggota legislatif. Kandidasi terbuka adalah proses penerimaan calon anggota partai secara terbuka untuk umum, baik anggota/kader partai dan masyarakat umum.
Nasdem mengakui bahwa ada orang-orang baik dan memiliki ketokohan namun jarang yang masuk partai bisa dibantu memperbaiki kondisi bangsa melalui kandidasi terbuka. Apabila orang luar ini memperoleh suara pemilih dan ditetapkan sebagai anggota legislatif, barulah status keanggotaan partai diberikan.