Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemilu Kerakyatan

1 Desember 2017   01:17 Diperbarui: 1 Desember 2017   01:24 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mohammad Hatta pada tahun 1932, menyampaikan pemikirannya tentang Kearah Indonesia Merdeka (KIM) yang dianggap sebagai teori pertama perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Dalam pandangan Hatta, Kerakyatan atau Kedaulatan Rakyat adalah paham demokrasi Indonesia. Paham ini, lanjut Hatta, berdasarkan kepada tiga prinsip yaitu rapat, massa protes dan tolong menolong atau kolektifitas.

Prinsip pertama bukanlah sesederhana yang kita pahami saat ini. Rapat menurut Hatta adalah tempat rakyat melakukan musyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang berkaitan dengan perselutuan hidup dan keperluan bersama.

Bila dilihat dalam bentuk kekinian, rapat yang dimaksud oleh Bung Hatta berbentuk pembahasan Rancangan Undang-Undang untuk menetapkan aturan hidup berbangsa dan bernegara.

Rapat sekarang tentu melibatkan kewenangan eksekutif dan legislatif. Karena kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan oleh Undang-Undang (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

Jadi, untuk melaksanakannya, Pemerintah bersama-sama dengan DPR melakukan pembahasan untuk mendapatkan persetujuan bersama (Pasal 22 ayat 2 UUD 1945). Setelah disepakati, UU pun hadir untuk ditaati sebagai arah kehidupan dan kepentingan bersama.

Prinsip kedua adalah massa protes. Bung Hatta mangatakan bahwa massa protes adalah hak rakyat untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat mengenai segala peraturan perundang-undangan yang tidak adil.

Pandangan kedua ini diakomodasi oleh Konstitusi Indonesia (Pasal 28 UUD 1945). Sehingga, warga negara bebas membentuk organisasi masyarakat, partai politik dan sebagainya untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan.

Tentu saja, sepanjang yang saya pahami, partisipasi aktif ini termasuk dalam hal pemenuhan hak asasi manusia (Pasal 28 A -- 28 J UUD 1945). Termasuk kegiatan demontrasi, pemantauan dan/atau advokasi.

Semua bentuk ini merupakan satu kesatuan yang bermula dari rapat, pembentukan organisasi dan penyampaian pendapat juga perjuangan mempengaruhi kebijakan pemerintah atas nama kepentingan rakyat.

Prinsip ketiga adalah tolong menolong atau kolektivitas. Bung Hatta menyatakan bahwa tolong menolong atau kolektifitas yaitu penyusunan perekonomian nasional yang terdesentraslisasi. Dalam pandangan ini bung Hatta mengusulkan koperasi sebagai pondasi perekonomian nnasional. Jadi, setiap organisasi dan aktifitas Pemerintahan juga lembaga masyarakat dianjurkan untuk berkoperasi demi menyokong dana kegiatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun