Mohon tunggu...
Andri Oktovianus Pellondou
Andri Oktovianus Pellondou Mohon Tunggu... Dosen - Saya senang dunia Filsafat, Sains, dan ilmu Sosial

Pengajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bolehkah Hukuman Mati?

16 Februari 2023   22:07 Diperbarui: 11 Maret 2023   20:49 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis:Andri O. Pellondou

Sejak putusan hukuman mati untuk Sambo, banyak suara yang menentang hukuman mati dengan berbagai alasan yang dikemukakan. Ada yang menentang hukuman mati karena alasan HAM, dan ada yang menentang hukuman mati dengan alasan bahwa dari hasil penelitian, tidak ada efek jera dari hukuman mati, dan banyak juga yang mengemukakan alasan bahwa hukuman mati bertentangan dengan ajaran moral. Ada yang menganggap hukuman mati sebagai tindakan kriminal.

Ada yang berargumen bahwa tidak mungkin melawan kriminal secara kriminal. Pernyataan ini terkesan masuk akal tetapi sebenarnya merupakan hujatan terhadap hukum. Mengapa demikian?Karena kriminalitas merupakan penyimpangan terhadap hukum, sedangkan hukuman mati sudah diatur dalam KUHP sehingga pemberian hukuman mati terhadap seorang pembunuh bukanlah tindakan kriminal. Kemudian tidak ada indikasi pelarangan hukuman mati dalam ajaran agama, seperti contoh dalam ajaran Kristen.

Kalau kita menyisir satu persatu alasan tersebut di atas, tak ada satu pun alasan di atas yang cukup kuat untuk menentang hukuman mati. Yang berbicara soal HAM menekankan pada hak terpidana untuk hidup sama seperti yang lainnya. Menurut mereka, Sambo memiliki hak untuk hidup, sehingga demi hak tersebut maka tidak tepat Sambo menerima hukuman mati. Tapi pandangan ini bisa ditentang dengan alasan yang sama yaitu alasan HAM. Justru demi menegakan hak hidup setiap orang maka orang-orang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja harus dihukum mati. Hukuman mati bisa dilihat sebagai cara untuk melindungi HAM.

Biasanya yang berpegang pada HAM untuk menolak hukuman mati akan merujuk pada konsensus atau kesepakatan bersama dari berbagai negara di dunia. Terkesan bahwa kesepakatan mayoritas dianggap sebagai kebenaran yang tak bisa ditawar. Jadi karena mayoritas negara negara dunia menolak hukuman mati maka penolakan itu dianggap sebagai kebenaran final untuk menolak hukuman mati. Jelas bahwa alasan ini tidak memiliki fondasi yang kuat.

Lalu yang berpegang pada alasan bahwa hukuman mati tidak membawa efek jera lupa bahwa tujuan hukuman bukan sekedar memberikan efek jera tetapi juga memberi rasa keadilan. Divonisnnya Sambo dengan hukuman mati, memberikan rasa keadilan pada keluarga Joshua. Bukan hanya itu, seluruh masyarakat pencari keadilan juga mendapatkan rasa keadilan tersebut. Ada rasa kepuasan dari para pencari keadilan untuk Joshua.

Kemudian yang mengemukakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan moralitas biasanya merujuk pada hati nurani atau pada ajaran agama. Tapi pertanyaannya, apakah benar agama melarang hukuman mati? Agama yang mana? Dalam ajaran Kristen sendiri tak ada larangan terhadap hukuman mati. Ajaran Alkitab mengenai kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri tidak berkonsekuensi logis pada larangan terhadap hukuman mati. Ajaran Alkitab mengenai pengampunan pun tak mengeliminasi hukuman mati dari ajaran Kristen. Bahkan Alkitab berbicara mengenai kasih dan keadilan secara berimbang. Pemerintah diberikan wewenang untuk menjalankan hukuman Allah makannya orang Kristen diminta untuk tunduk pada pemerintah.

Kemudian jikalau hati nurani yang menjadi ukuran moral untuk menolak hukuman mati, maka pertanyaannya hati nuraninya siapa yang jadi ukuran? Bagaimana kita tahu bahwa itu suara hati nurani dan bukan suara sumbang dari empati kita yang berlebihan terhadap terpidana? Empati yang berlebihan terhadap terpidana dan keluarganya bisa memiliki perbedaan yang tipis dengan suara hati nurani. Lalu bagaimana membedakannya? Apa kriteria untuk bisa membedakan suara hati nurani dari suara rasa empati dan kepentingan kita? Siapakah yang menentukan kriteria itu dan apa dasar justifikasinya?

Jadi hukuman mati sebenarnya boleh saja tapi alangkah bijaknya hukuman mati diberikan jika didukung dengan alat bukti, informasi, dan saksi-saksi yang kuat. Tujuannya agar mencegah menghukum mati orang yang belum diketahui pasti bersalah. Dan alangkah baiknya hukuman mati diberikan pada orang-orang yang melakukan pembunuhan berencana, dan teroris.

SELAMAT BERPIKIR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun