Mohon tunggu...
Andri NugrahaHasibuan
Andri NugrahaHasibuan Mohon Tunggu... Akuntan - Andri Nugraha Hasibuan laki laki

Jgn lupa memancing

Selanjutnya

Tutup

Money

Menjaga Stabilitas Keuangan di Tengah Pandemi Covid-19

3 September 2020   12:27 Diperbarui: 3 September 2020   12:33 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan menunjuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, kondisi tersebut di atas telah memenuhi parameter sebagai “kegentingan yang memaksa” untuk memberikan kewenangan kepada Presiden menetapkan Perpu antara lain karena adanya:
(a). Kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang (UU);
(b). Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada; dan
(c) kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Pada intinya COVID-19 telah mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat sehingga penanganan dan pencegahan penyebaran menjadi prioritas tertinggi. Penanganan dan pencegahan COVID-19 akan menyebabkan menurunnya kondisi ekonomi yang serius. Untuk itu, langkah-langkah yang akan diambil sesuai Instruksi Presiden adalah pada fokus kesehatan, social safety net dan bantuan dukungan ke UMKM dan sektor usaha serta lembaga keuangan.

Penanganan dampak COVID-19 akan menambah anggaran sehingga menimbulkan beban APBN yang besar, sehingga APBN 2020 mengalami perubahan signifikan. Diperlukan langkah-langkah relaksasi peraturan perundangan (UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Bank Indonesia, UU OJK, UU LPS, dan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) untuk mampu menangani kondisi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa.

Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Covid-19. Dalam Perppu tesebut, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), terdiri dari Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mendapat perluasan kewenangan.

Pertama, untuk menyelenggarakan rapat dengan pemanfaatan teknologi. Rapat tersebut untuk merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan masalah stabilitas sektor keuangan serta menetapkan skema pemberian dukungan pemerintah untuk penanganan permasalahan.

Adapun kewenangan BI, tertuang pada pasal 16 disebutkan BI dapat memberi pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan sistem syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik seperti yang tertuang dalam pasal 17.

OJK membantu penilaian (assesment) pemenuhan persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank. Kemudian, BI bersama OJK menilai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan bank untuk mengembalikan.

Kedua, BI dapat memberi pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi syarat pinjaman likuiditas jangka pendek (pasal 18).

Jika bank sistemik yang telah dapat pinjaman likuiditas jangka pendek masih kesulitan likuiditas, bank sistemik masih dapat mengajukan permohonan pinjaman ini.

Untuk pengajuan pinjaman ini, BI berkoordinasi dengan OJK meminta penyelenggaraan rapat KSSK untuk mempertimbangkan penilaian OJK tentang informasi terkini tentang bank dan rekomendasi BI atas penilaian OJK tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman, diatur bersama Menkeu dan Gubernur BI.

Ketiga, BI dapat membeli Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana untuk penanganan masalah sistem keuangan yang membahayakan ekonomi nasional, termasuk pandemic bond (pasal 19).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun