PPPK biasanya diangkat untuk jabatan tertentu yang memerlukan keahlian khusus, seperti guru, tenaga kesehatan, atau teknisi.
Status PPPK juga diatur oleh peraturan perundang-undangan, tetapi berbeda dengan PNS dalam hal hak dan kewajiban.
3. ASN (Aparatur Sipil Negara)
ASN adalah istilah kolektif yang mencakup baik PNS maupun PPPK, yaitu semua pegawai atau aparatur yang bekerja untuk pemerintah.
ASN bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
ASN tunduk pada aturan dan regulasi yang sama terkait etika dan integritas dalam bekerja untuk pemerintah.
Jadi, PNS dan PPPK adalah dua jenis pegawai atau ASN yang berbeda dalam cara mereka diangkat dan hak-kewajiban mereka, tetapi keduanya merupakan bagian dari ASN yang lebih luas.
Nah, sudah tau kan perbedaan dari ketiganya. Siapkan berkas dan dokumen-dokumen kalian untuk mendaftarkan diri di rekrutmen CPNS 2023. Semoga beruntung teman-teman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H