Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Kenali Perbedaan CPNS, ASN, dan PPPK!

19 September 2023   09:35 Diperbarui: 19 September 2023   09:39 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPPK biasanya diangkat untuk jabatan tertentu yang memerlukan keahlian khusus, seperti guru, tenaga kesehatan, atau teknisi.

Status PPPK juga diatur oleh peraturan perundang-undangan, tetapi berbeda dengan PNS dalam hal hak dan kewajiban.

3. ASN (Aparatur Sipil Negara)

ASN adalah istilah kolektif yang mencakup baik PNS maupun PPPK, yaitu semua pegawai atau aparatur yang bekerja untuk pemerintah.

ASN bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

ASN tunduk pada aturan dan regulasi yang sama terkait etika dan integritas dalam bekerja untuk pemerintah.

Jadi, PNS dan PPPK adalah dua jenis pegawai atau ASN yang berbeda dalam cara mereka diangkat dan hak-kewajiban mereka, tetapi keduanya merupakan bagian dari ASN yang lebih luas.

Nah, sudah tau kan perbedaan dari ketiganya. Siapkan berkas dan dokumen-dokumen kalian untuk mendaftarkan diri di rekrutmen CPNS 2023. Semoga beruntung teman-teman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun