gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN). Diskusi mengenai hal ini telah dimulai sejak tahun 2019, namun baru-baru ini kembali mendapatkan perhatian.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo semakin mengembangkan implementasi kebijakanUntuk melaksanakan kebijakan ini, pemerintah saat ini sedang melakukan uji coba single salary di dua lembaga, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Baru-baru ini, Kepala LAN Adi Suryanto juga mengungkapkan bahwa lembaga mereka telah menjadi bagian dari uji coba ini.
Anas menyatakan bahwa "Kami masih melakukan proyek uji coba single salary di PPATK dan KPK, ini masih dalam tahap eksperimen, nantinya akan dievaluasi."Â
Supaya tidak terjadi kesalahpahaman informasi, berikut adalah beberapa hal yang dapat dipahami dari kebijakan Single Salary PNS.
1. Usulan KPK
Inisiatif penerapan sistem gaji tunggal, yang pertama kali diusulkan dalam tahun 2008, berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin menjadi orang yang memulainya.
Pada saat itu, Jasin berpendapat bahwa sistem rangkap gaji tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan penghematan keuangan negara. Ia mengilustrasikan masalah ini dengan kasus beberapa pejabat Departemen Keuangan (Depkeu) yang menerima gaji ganda dari Depkeu dan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Jasin menjelaskan, "Kami mengusulkan gaji tunggal. Jika ada kebutuhan untuk meningkatkan gaji, maka tingkatkan gaji tersebut agar mencukupi kebutuhan, sehingga tidak ada alasan untuk mencari penghasilan di tempat lain."
Usulan ini terus diperjuangkan pada tahun 2014 dan 2019. Setelah mengunjungi Kantor KPK, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk mengadopsi sistem penggajian tunggal atau single salary system untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mencegah korupsi.
Lebih baru-baru ini, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko, mendukung penerapan gaji tunggal sebagai upaya untuk memberantas korupsi dan untuk meningkatkan manajemen ASN atau PNS guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, dengan memasukkan instrumen gaji tunggal dan sistem pensiun yang layak dalam perencanaan tersebut.