"Padahal dia yang paling serius," tulis @nothing.
Dalam kasus dimana statusnya sudah tidak memenuhi persyaratan di DPRD DKI Jakarta, tambahannya adalah jika ada niat untuk mengajukan calon legislatif yang baru.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil verifikasi yang menemukan status ganda pada Aldi Taher, yang terdaftar di dua partai.
KPU DKI Jakarta menegaskan, "Kita menemukan status ganda, dan selanjutnya kami mengalihkannya kepada partai politik melalui sistem informasi pencalonan (silon) untuk klarifikasi atau untuk memastikan apakah yang bersangkutan mencalonkan diri di lembaga perwakilan apa atau partai mana."ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, berbicara saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin (7/8/23).
Menurut Dody, proses pengembalian berkas kepada PBB sebagai partai yang mengusung Aldi Taher sudah diatur oleh perundangan.Â
Setelah berkas tersebut diserahkan, PBB harus mengumpulkannya kembali dalam periode 26 Juni hingga 9 Juli 2023, demikian yang diungkapkan oleh Dody.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H