KPU) DKI Jakarta untuk menolak status selebriti Aldi Taher sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).Â
Hasil verifikasi yang mengungkap status ganda telah mendorong Komisi Pemilihan Umum (Dalam konteks ini, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, menyatakan bahwa status Aldi Taher sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta di PBB tidak memenuhi persyaratan.Â
Dody Wijaya berbicara saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin (7/8). Sebelumnya, Dody menjelaskan bahwa Aldi Taher sebelumnya terdaftar di dua partai, yaitu Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta.
Dalam peraturan dijelaskan bahwa jika ada status ganda, partai harus memberikan klarifikasi kepada individu terkait untuk memilih satu partai.
Namun, setelah diverifikasi, tidak ada surat klarifikasi dari PBB tentang pendaftaran bacaleg Aldi Taher; yang ada hanyalah surat klarifikasi dari Partai Perindo DPR RI.
Kemudian, apakah PBB akan mengajukan calon pengganti di masa mendatang, itu akan menjadi keputusan dari partai tersebut," jelasnya.Â
Terlebih lagi, sampai saat ini PBB belum mengumumkan apakah mereka akan mencalonkan calon baru yang dapat menggantikan Aldi Taher.
Selanjutnya, KPU akan memverifikasi status Aldi Taher dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di ruang pencermatan.
Hal ini pun direspon dengan kekecewaan oleh para netizen yang berharap bisa melihat Aldi Taher duduk di bangku pemerintahan. Bdrbagai komentar pun disematkan pada laman tiwtter tentang batalnya Aldi Taher menjadi calon DPRD DKI Jakarta.
"Kasih kesempatan lah", tulis @Ova.
"Yah, kecewa sayaa," tulis @Mas Yasin.