Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Altaf, Mahasiswa UI Pelaku Pembunuhan Adik Tingkat Kini Terancam Hukuman Mati

8 Agustus 2023   15:50 Diperbarui: 8 Agustus 2023   15:55 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok Altaf pelaku pembunuhan Naufal  yang sama-sama dari UI (sumber: tribunnews.com)

Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Altaf terhadap Naufal adalah karena rasa iri terhadap prestasi yang dicapai oleh korban. Selain itu, pelaku, Altaf, juga berada dalam tekanan karena terhimpit oleh pembayaran sewa kos dan utang dari layanan pinjaman online (pinjol).

Polisi berhasil menemukan barang-barang korban yang dicuri oleh pelaku, termasuk laptop Macbook, dompet, dan ponsel iPhone. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa pelaku berusaha untuk mengambil uang dari rekening ATM korban.

"Niat pelaku ini muncul karena dia merugi dalam investasi mata uang kripto dan juga memiliki utang dari pinjol. Karena berada dalam tekanan tersebut, pelaku berpikir bahwa dengan mengambil barang-barang milik korban, dia dapat mengatasi masalahnya," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Depok, AKP Nirwan Pohan.

"Alasan pelaku adalah karena korban memiliki kesuksesan finansial yang lebih besar, dan pelaku berpikir bahwa uang dalam rekening ATM korban bisa membantu membayar utangnya. Pelaku juga mengakui bahwa dia sebelumnya berhasil meraih keuntungan dari investasi mata uang kripto, namun sejak bulan Januari tidak berhasil lagi," lanjut Nirwan.

Selanjutnya, Altaf mengaku bahwa dia terperangkap dalam utang dari layanan pinjaman online, dan itulah sebabnya dia merasa ingin mengambil harta milik Naufal. Dia mengakui bahwa dia sudah tidak memiliki harapan lagi dalam menjalani situasinya. Altaf menjelaskan bahwa dia telah mencoba berbagai cara untuk mengatasi masalah utang tersebut, namun semuanya tidak berhasil.

"Saya tidak memiliki konflik pribadi dengan korban, tidak ada dendam. Saya merasa putus asa. Rencana untuk melakukan tindakan ini muncul ketika saya mengantar korban pulang pada hari Rabu sebelum kejadian," ujar Altaf dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, yang berlokasi di Jalan Margonda Raya, Depok, pada hari Sabtu (5/8/2023).

"Saya merasa tanpa harapan, Pak. Saya tidak melihat jalan keluar yang jelas untuk menyelesaikan masalah saya. Saya sudah mencoba berbagai cara sebelumnya, dan ini adalah langkah terakhir," tambahnya.

Terancam hukuman mati (pembunuhan berencana)

Pihak kepolisian juga telah menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya (23), seorang mahasiswa UI, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang direncanakan terhadap adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19). AAB dihadapkan pada ancaman hukuman mati.

"Melanggar Pasal 340 dan/atau 338 dan/atau 365," demikian pernyataan Wakasat Reskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Depok, Jawa Barat, pada hari Sabtu (5/8/2023).

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara," tambahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun